Hukrim

korupsi jaminan reklamasi tambang korupsi jamrek kejati kaltim pemprov kaltim pemkab kukar kantor dpmptsp di geledah kantor dlh digeledah kantor esdm kaltim digeledah 

Enam Kantor Dinas di Kukar dan Samarinda Digeledah Terkait Korupsi Reklamasi Tambang



Pengeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Kaltim di salah satu Kantor Dinas di Kaltim. (IST)
Pengeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Kaltim di salah satu Kantor Dinas di Kaltim. (IST)

SELASAR.CO, Samarinda - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melakukan penggeledahan di beberapa kantor pemerintahan di provinsi dan kabupaten/kota di wilayah Kaltim sejak Rabu (16 Oktober 2024) sampai kemarin, Kamis (17 Oktober 2024).

Tindakan penggeledahan merupakan upaya paksa penyidik dalam rangka mengumpulkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan reklamasi pertambangan batu bara di Provinsi Kaltim dan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemanfaatan lahan transmigrasi oleh PT JMB.

Dari hasil penyidikan dalam dua perkara tersebut, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup adanya sejumlah pemegang IUP yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya dalam melakukan reklamasi. Sementara dalam perkara pemanfaatan lahan transmigrasi, penyidik telah memperoleh adanya pemanfaatan secara tidak sah dan keduanya dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan di beberapa tempat yaitu Kantor Dinas ESDM Provinsi Kaltim, Kantor DPMPTSP Provinsi Kaltim, Kantor DPMPTSP Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor DLH Kabupaten Kutai Kartanegara, Kantor Perwakilan Inspektur Tambang, Kantor DLH Kota Samarinda, dan Kantor DPMPTSP Kota Samarinda, tim Penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen maupun beberapa peralatan elektronik. Barang-barang ini terkait dengan perkara yang ditangani, untuk selanjutnya dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik TIndak Pidana Khusus Kejati Kaltim guna proses penyidikan selanjutnya,” jelas Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim.

Adapun tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya