Hukrim
Penggelapan Dana  Karyawan Penggelapan Dana  Karyawan Gelapkan Dana Toko Sepeda Listrik di Samarinda Toko Sepeda Listrik  Polsek Samarinda Ulu 
Toko Sepeda Listrik di Samarinda Jadi Korban Penggelapan Dana Oleh Karyawannya Senilai Rp20 juta
SELASAR.CO, Samarinda - Jajaran Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah Polsek Samarinda Ulu. Kasus ini melibatkan seorang pelaku berinisial IF, yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP.
Kejadian bermula pada hari Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 16.00 WITA di Toko Carin Bike yang belakangan adalah toko penjual sepeda dan motor listrik . Pada saat itu, korban menerima informasi dari admin toko bahwa pelaku, yang merupakan karyawan toko, meminta agar tagihan ditransfer ke rekening pribadinya. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui bahwa pelaku telah menagih pembayaran dari dua toko dengan total kerugian sebesar Rp 20.600.000.
Berdasarkan informasi tersebut, unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan pelaku pada hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WITA di Jl. Ahmad Dahlan, RT 39, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.
“Barang bukti yang diamankan antara lain dua lembar rekening koran Bank BNI dan satu lembar bukti order barang,” ujar Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan.
Berita Terkait
Atas perbuatannya ini pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan saat ini diamankan di Polsek Samarinda Ulu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan