Kutai Timur

Moratorium Kemendagri   Pengesahan 11 Desa di Kutim Prokompi Kutim 

Moratorium Kemendagri Hambat Pengesahan 11 Desa di Kutim



SELASAR. CO, Sangatta - Sebelas desa persiapan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) harus bersabar menanti status definitif. Pasalnya, moratorium yang diberlakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penerbitan kode desa menghambat proses pengesahan.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, mengungkapkan bahwa 11 desa persiapan tersebut sebenarnya telah mencapai tahap akhir di Kemendagri. Persyaratan administrasi telah dipenuhi dan tinggal menunggu penerbitan kode desa.

"Desa persiapan ini sudah 80% Clean and Clear, artinya sudah memiliki dasar hukum yang kuat berupa Peraturan Daerah (Perda). Saat ini seharusnya proses pemberian kode desa berlangsung di Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Namun, moratorium yang berlaku hingga selesainya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak membuat proses terhenti sementara. Moratorium ini diterapkan untuk mencegah perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dapat mengganggu proses pemilu.

"Rencananya bulan ini, Tim Kemendagri akan melakukan pengecekan lapangan untuk 11 desa tersebut," tambah Trisno.

Meskipun terkendala moratorium, Trisno optimis 11 desa persiapan ini dapat segera disahkan setelah Pilkada selesai. Ia memperkirakan kode desa dapat diterbitkan sekitar Februari 2025 jika moratorium dicabut tepat waktu.

"Prediksi saya, jika semua berjalan lancar, insya Allah Februari nanti bisa menjadi desa definitif," terangnya.

Pengesahan desa-desa ini diharapkan dapat mempercepat pembangunan wilayah, meningkatkan pelayanan publik, dan memberikan kewenangan bagi desa untuk mengelola potensi lokal secara mandiri.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya