Utama

Ganti Rugi Lahan  Ibu Kota Nusantara Uang Ganti Rugi Tol IKN 

Warga Sepaku Terima Ganti Rugi Pembangunan Jalan Tol IKN Senilai Rp80 Miliar



SELASAR.CO, Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) telah menyalurkan pembayaran uang ganti rugi (UGR) lahan kepada warga yang terdampak pembangunan jalan tol IKN Segmen 6A dan 6B di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Total anggaran sebesar Rp 80 miliar ini diberikan dalam dua tahap kepada 52 bidang lahan milik masyarakat.

Pembayaran tahap pertama telah dilaksanakan pada Rabu, 18 Desember 2024 kemarin di Kantor Proyek Jalan Tol 6B, mencakup 30 bidang lahan. Tahap kedua direncanakan berlangsung pada Jumat (20/12) dan akan mencakup 22 bidang lahan sisanya.

Direktur Pertanahan pada Kedeputian Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Firyadi, menjelaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari Penanganan Permasalahan Penguasaan Tanah (P3T) Aset Dalam Penguasaan (ADP) Otorita IKN. "Tahap pertama ada 30 bidang dan tahap kedua 22 bidang," ujarnya pada Kamis (19/12).

Mengenai besaran UGR yang diterima masyarakat, Firyadi tidak memberikan rincian dan menyarankan untuk mengkonfirmasi ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur. "Mungkin yang lebih tepat angkanya ke BBPJN Kaltim karena mereka yang membayarkan," katanya.

Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Otorita IKN, Mia Amalia, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa pemberian UGR ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, khususnya Pasal 8. Pasal tersebut mengatur bahwa besaran penggantian dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, dan/atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

"Proses akhir ini telah melalui banyak tahap, dimulai dari pemetaan, verifikasi lapangan, penilaian tanah, dan kini sampai pada pemberian penggantian kepada masyarakat yang terdampak," ungkap Mia, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Tim Terpadu P3T ADP Otorita IKN.

Mia juga mengapresiasi kontribusi berbagai pihak dalam proses ini, termasuk kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BBPJN Kaltim Kementerian PUPR, Pemerintah Kabupaten PPU, camat, lurah, RT, TNI, Polri, dan seluruh warga yang telah berperan aktif dalam pembangunan IKN. "Proses penyediaan tanah untuk pembangunan IKN merupakan langkah penting dalam percepatan pembangunan IKN yang direncanakan menjadi pusat pemerintahan dan ekonomi yang modern dan inklusif," tambahnya.

Salah satu penerima UGR, Kepala Adat Pemaluan Jubaen, menyampaikan rasa terima kasihnya. "Kami berterima kasih kepada pihak Otorita IKN, pihak aparat, dan semua pihak yang terlibat. Semoga pembangunan yang diinginkan warga kami dapat tercapai, memberikan manfaat luas bagi warga, serta pembangunan IKN dapat terealisasi dengan baik," ujar Jubaen.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya