Utama

Isran Noor hadi mulyadi rudy masud seno aji gugatan hasil pilgub kaltim 2024 pilgub kaltim 2024 Gugatan MK pilgub kaltim 2024 

MK Registrasi Gugatan Pembatalan Hasil Pilgub Kaltim, Sidang Pendahuluan Paling Lambat 9 Januari



Isran Noor dan Rudy Mas'ud. (IST)
Isran Noor dan Rudy Mas'ud. (IST)

SELASAR.CO, Samarinda - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi telah mengeluarkan nomor registrasi atas gugatan Permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 149 tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Kaltim tahun 2024.

Kuasa hukum Isran-Hadi, Jaidun, membenarkan bahwa permohonan yang diajukan pada 11 Desember 2024 lalu itu telah diregistrasi. Saat ini, pihaknya masih menunggu jadwal sidang pemeriksaan kelengkapan administrasi atau proses dismissal dari Ketua MK.

"Sudah terdaftar dengan nomor 262. Sidang dismissal akan segera digelar," ujarnya saat dikonfirmasi pada hari ini Sabtu (4/1/2025).

Jaidun menambahkan bahwa berdasarkan jadwal yang disusun MK, pemberitahuan sidang dismissal akan dilakukan paling lambat 4 hari kerja setelah diregistrasi dalam BRPK. Dengan demikian, sengketa PHPKada Isran-Hadi akan menjalani sidang pendahuluan paling lambat pada 9 Januari mendatang.

Dari salinan gugatan yang diperoleh Selasar dari laman resmi publikasi MK, setidaknya ada empat poin pelanggaran dan kecurangan dalam Pilgub Kaltim yang dilampirkan dalam gugatan Isran-Hadi ke MK. Pertama, adanya kartel politik oleh pasangan calon lawan, Rudy Mas`ud-Seno Aji, yang memborong partai pemilik kursi DPRD Kaltim. Total, ada 7 partai parlemen dan 5 partai non-parlemen yang diangkut oleh pasangan calon tersebut.

Kedua, praktik politik uang untuk membeli suara pemilih secara terstruktur, sistematis, dan masif. Ketiga, pelibatan aparat dan struktur pemerintahan dalam pemenangan pasangan calon. Terakhir, ketidaknetralan dan ketidakprofesionalan penyelenggara pemilu.

Atas sejumlah dugaan tersebut, Isran-Hadi meminta MK untuk menganulir Keputusan KPU Kaltim Nomor 149 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilgub Kaltim 2024 dan mendiskualifikasi pasangan calon Rudy Mas`ud-Seno Aji atas sejumlah pelanggaran dan kecurangan tersebut.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya