Utama

Gedung Baru RSUD AWS  Gedung Baru RSUD Kanujoso  Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie  Rumah Sakit Dokter Kanujoso Djatiwibowo  Akhmed Reza Fachlevi 

Pekerjaan Gedung Baru RSUD AWS dan RSUD Kanujoso Molor, Dewan Ancam Beri Rekom Putus Kontrak



SELASAR.CO, Samarinda - Proyek pembangunan Gedung Pandurata di RSUD AWS Samarinda dan Gedung Jantung Terpadu di RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan mengalami keterlambatan. DPRD Kaltim pun mengancam mengeluarkan rekomendasi pemutusan kontrak jika keterlambatan ini kembali terjadi usai pemberian perpanjangan masa pengerjaan. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Akhmed Reza Fachlevi. 

"Di RS Kanujoso, dari rencana progres 100 persen pada 31 Desember 2024, realisasi proyek justru hanya mencapai 83,12 persen," ujarnya. Proyek tersebut seharusnya diselesaikan dalam waktu 211 hari dengan masa pemeliharaan selama 180 hari.

Untuk proyeksi hingga 12 Januari 2025, progresnya hanya mencapai 86,79 persen dari rencana 87,74 persen. "Ini sempat disampaikan tadi saat presentasi," tambah politisi Partai Gerindra tersebut.

Akhmed Reza Fachlevi menjelaskan bahwa sejumlah bagian proyek belum rampung 100 persen, seperti pemasangan ACP, dinding, screed lantai, vinyl, plafon, kusen, pintu, dan jendela. "Kami, Komisi III DPRD Kaltim, sudah melihatnya secara langsung," ungkapnya.

Ia menekankan bahwa keterlambatan proyek harus segera diatasi agar masyarakat bisa segera merasakan manfaat dari pelayanan kesehatan. "Kami akan terus memantau progresnya," tegas Reza.

Setelah mengalami keterlambatan, proyek ini mendapatkan perpanjangan waktu selama 38 hari. Akhmed mendesak kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan dengan baik dan sesuai standar kualitas yang telah ditetapkan. "Kami akan terus memantau dan memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan kualitas yang diharapkan," katanya.

Ia juga menegaskan bahwa jika proyek tidak selesai tepat waktu, DPRD akan merekomendasikan pemutusan kontrak dengan kontraktor lama dan melanjutkan proyek dengan mekanisme yang ada. "Jika pembangunan tidak selesai dalam waktu yang ditentukan, kontrak bisa diputus, dan proyek akan dilanjutkan dengan kontraktor baru," jelasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya