Utama

Program MBG di Samarinda  Program Makan Bergizi Gratis  Program Makan Bergizi Gratis di Samarinda  MBG Makan Bergizi Gratis  Menu Makanan Bergizi Gratis 

Kaltim Nyatakan Siap Ikut Sumbangan untuk Makan Bergizi Gratis



SELASAR.CO, Samarinda - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (pemda) ikut menyumbang APBD yang jika ditotal sebesar Rp 5 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Angka Rp 5 triliun itu rinciannya adalah anggaran dari kabupaten/kota Rp 2,3 triliun, kemudian Rp 2,5 triliun dari anggaran pemerintah provinsi sehingga total sumbangan daerah untuk MBG mencapai Rp 5 triliun. Merespon hal ini, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni menyatakan bahwa pihaknya siap ambil bagian dalam sumbangan biaya MBG ini.

“Iya kita siap saja sepanjang ada (perintah) dalam bentuk tertulis untuk menjadi dasar kita mengalokasikan,” terang Sri saat ditemui media ini, Kamis (23/1/2025).

Mantan kepala Dinas Pariwisata Kaltim ini mengutarakan bahwa selama ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sudah beberapa kali melakukan uji coba MBG di beberapa sekolah. Kegiatan ini dilakukan meskipun anggaran khusus terkait MBG belum dibuat.

“Selama ini kan kita sudah melakukan uji coba dalam rangka memudahkan kalau kita melakukan distribusi berapa lama waktunya, dan anak-anak itu suka (menunya) atau tidak,” ungkapnya.

Untuk itu, dirinya mengaku Kaltim tinggal membutuhkan perintah dan panduan tertulis dari pemerintah pusat, jika ingin Kaltim ikut sumbangan untuk MBG. Sri pun menegaskan proses pengaran tidak harus menunggu pembahasan APBD 2026 mendatang, namun bisa langsung dilakukan di saat pembahasan APBD Perubahan 2025.

“Kita tinggal menunggu itu saja. 2025 ini bisa langsung dianggarkan, biasanya kalau ada kebijakan dari pusat kita penyesuaian dan pergeseran anggarannya bisa dilakukan untuk kebijakan nasional,” paparnya.

SUMBANGAN DAERAH UNTUK MBG HANYA BAGI YANG MAMPU

Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya mengatakan dorongan agar daerah ikut sumbangan untuk MBG tidak wajib bagi wilayah yang pendapatan daerahnya masih rendah.

"Untuk APBD kan ada daerah yang kapasitas fiskalnya itu kuat. Artinya, transfer dari pusatnya lebih kecil daripada pendapatan daerah. Tapi ada yang lemah. Nah, untuk yang lemah ini tentu tidak suatu kewajiban atau keharusan," kata Bima di Balai Kota, Jakarta.

"Tidak wajib, tapi sangat sesuai, sangat tergantung kepada kapasitas fiskal di daerah. Itu poin utamanya," tambahnya.
Namun, untuk daerah dengan kapasitas fiskal yang kuat, maka Kemendagri mempersilakan pengalokasian APBD untuk membantu program MBG. Dia mengatakan tak mungkin pemerintah pusat memaksakan adanya alokasi anggaran saat pendapatan daerahnya masih rendah.

"Karena bagaimanapun, daerah kan juga punya prioritas juga. Daerah kan juga punya kebutuhan pembangunan juga. Ya nggak mungkin lah, semuanya dipaksa tanda kutip ya, untuk mensubsidi," tambahnya.

Lebih lanjut, Bima mengatakan angka Rp 5 triliun didapatkan setelah menimbang APBD yang dimiliki semua daerah.
"Rp 5 triliun udah menghitung semua mana yang mampu mana yang enggak mampu udah membaca keseluruhan," tuturnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya