Kutai Kartanegara
Sidang MK  Sidang Mahkamah Konstitusi  Pilbup kukar Sidang MK Edi Damansyah  Bupati Kukar Edi Damansyah 
Dalam Sidang MK: Edi Damansyah Belum Dua Periode Jabat Bupati Kukar
SELASAR.CO, Jakarta - Sidang lanjutan perkara Nomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) kembali digelar, pada Kamis (,23/1/202). Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, didampingi dua Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah. Agenda sidang lanjutan ini mendengarkan jawaban termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
Dalam sidang ini, Hifdzil Alum, selaku Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar sebagai termohon, memberikan jawaban atas dalil perhitungan periodisasi calon bupati nomor urut 01 Edi Damansyah yang disebut menjabat dua periode sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kukar.
Dalam hal ini ditegaskannya, Edi Damansyah menerima penugasan sebagai Plt Bupati Kutai Kartanegara, terhitung sejak 10 Oktober 2017 hingga 8 April 2018 lalu. Setelah itu dikukuhkan sebagai Plt pada 9 April 2018 hingga 13 Februari 2019. Kemudian Edi Damansyah dilantik sebagai Bupati Kutai Kartanegara dengan masa jabatan 14 Februari 2019 hingga 25 Februari 2021. Lalu, Edi kembali maju sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada periode 2021 hingga berakhir masa jabatannya.
“Oleh karenanya, Termohon berpendapat bahwa Edi Damansyah menjabat belum melampaui dua periode,” jelas Hifdzil menanggapi permohonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor Urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais yang statusnya sebagai pemohon.
Berita Terkait
MASA JABATAN PLT TIDAK DIHITUNG
Paslon Nomor Urut 01 Edi Damansyah–Rendi Solihin, melalui kuasa hukumnya, Anwar, memperjelas bahwa wakil kepala daerah sebagai pelaksana tugas tidak dapat dihitung sebagai bagian dari masa jabatan. Dengan demikian, penghitungan masa jabatan tidak dapat dihitung kecuali berdasarkan pelantikan yang ditentukan secara definitif.
“Maka, kenapa kami menyatakan belum dua periode, karena masa Plt tidak bisa dihitung sebagai periodisasi jabatan,” tegas Anwar.
TIGA LAPORAN
Sementara, Ketua Bawaslu Kutai Kartanegara Teguh Wibowo dalam keterangannya, melaporkan telah menerima permohonan sengketa pemilihan bertanggal 25 September 2024, yang pada pokoknya berisi keberatan terhadap Keputusan KPU Nomor 1131 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024.
“Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara telah mengeluarkan pemberian status permohonan pada 2 Oktober 2024, yang pada pokoknya permohonan Pemohon telah memenuhi syarat formil. Namun, tidak memenuhi syarat materiil permohonan penyelesaian sengketa pemilihan. Sehingga, permohonan dinyatakan tidak dapat diregister. Oleh karena itu, objek sengketa yang dimohonkan tidak memberikan kerugian langsung kepada Pemohon. Kemudian Bawaslu mendapatkan laporan bahwa PTTUN Banjarmasin memutuskan dengan amar putusan yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Kemudian ada pula laporan, bahwa MA memutuskan dalam amar putusan yang pada pokoknya menolak kasasi atas permohonan Pemohon", ujar laporan yang disampaikan oleh Teguh.
Saat Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Senin (13/1/2025) lalu, pihak pemohon tengah mengajukan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara nomor 1893 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024. Disebutkan, bahwa perolehan suara setiap pasangan calon menurut KPU sebagai termohon, yakni paslon nomor urut 01 Edi Damansyah–Rendi Solihin memperoleh 259.489 suara. Sedangkan pemohon memperoleh 34.763 suara, dan paslon nomor urut 03 Dendi Suryadi–Alif Turiadi memperoleh 83.513 suara.
Menurut pemohon, secara faktual Ccalon Bupati nomor urut 01 Edi Damansyah dalam perhitungan periodisasi telah menjabat dua periode, sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara terhitung sejak 6 Oktober 2017 sampai dengan 13 Februari 2019. Kemudian Edi kembali diangkat sebagai Bupati Definitif pada tanggal 14 Februari 2019 hingga 13 Februari 2021.
Melihat kondisi faktual ini, Pemohon meminta agar Mahkamah menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas pada Pasal 158 UU 10/2016 secara kasuistik. Atas cacatnya pemenuhan syarat pencalonan paslon nomor urut 01. Dalam hal ini, pemohon berpandangan bahwa batal pulalah seluruh rangkaian pemilihan, berikut hasil pemilihannya. Kemudian demi hukum dan kelanjutan roda pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dilakukan pemilihan suara ulang dengan hanya melibatkan paslon nomor urut 02 sebagai pemohon dan paslon nomor urut 03 Dendi Suryadi–Alif Turiadi.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan