Utama
Refly Harun Kuasa Hukum Refly Harun  Mahkamah Konstitusi  Sidang MK Pilgub Kaltim  Pilgub Kaltim Isran-Hadi Gugatan Pilkada Kaltim 
Putusan Penentu Lanjut Tidaknya Sengketa Pilkada di MK Dibacakan 4-5 Februari
SELASAR.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan terkait gugurnya suatu perkara atau putusan dismissal untuk sengketa hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada serentak 2024 pada Selasa (4/2) dan Rabu (5/2) pekan depan.
"Sidang selanjutnya masih menunggu pemberitahuan dari MK terkait kelanjutan perkara ini, apakah akan lanjut ke tahap pembuktian atau diputus dengan putusan dismissal pada 4 dan 5 Februari 2025," kata Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Kamis (30/1).
Pembacaan putusan dismissal ini lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan sebelumnya. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal awalnya direncanakan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.
Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan bahwa seluruh pihak, baik yang perkaranya lanjut maupun gugur, akan dipanggil pada pembacaan putusan dismissal. Ia berharap kepala daerah terpilih yang perkaranya dinyatakan gugur pada putusan dismissal dapat segera dilantik.
Berita Terkait
"Mudah-mudahan bagi yang sudah di-dismissal bisa digabung oleh pemerintah, satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke MK," ujarnya.
Putusan dismissal ini menjadi penentu kelanjutan suatu perkara ke tahap pembuktian dalam persidangan di MK. Jika perkara dinyatakan lanjut, para pihak dapat mengajukan saksi dan/atau ahli dengan jumlah maksimal enam orang untuk sengketa gubernur dan empat orang untuk sengketa bupati/wali kota.
Daftar saksi maupun ahli, beserta identitas dan keterangan yang akan dibacakan, harus diajukan ke Mahkamah satu hari sebelum sidang pembuktian. Khusus untuk ahli, perlu menyertakan surat izin dari lembaga atau institusi asal ahli tersebut.
"Mulai sekarang, kecuali yang diperintahkan Mahkamah, tidak ada lagi penambahan bukti dan inzage. Nanti baru dibuka lagi kalau perkaranya lanjut ke pembuktian berikutnya. Untuk perkara yang diputus di dismissal, tidak perlu menambah bukti dan inzage lagi, cukup nikmati hasilnya dari dismissal itu," kata Saldi.
Total perkara sengketa pilkada atau perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota (PHP Kada) tahun 2024 adalah 310 perkara, terdiri dari 23 perkara gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan