Utama

Gas Melon Harga Gas Melon Kelangkaan Gas Melon  Gas LPG 3Kg  Harga Gas LPG 3Kg  Harga Ecer Gas LPG 3Kg 

Pangkalan Diancam Sanksi Jika Jual LPG Melon Melebihi HET, Samarinda Rp18 Ribu/Tabung



Edi Mangun, Manager Commrel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan.
Edi Mangun, Manager Commrel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan.

SELASAR.CO, Samarinda - PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menegaskan bahwa kebijakan pembelian LPG 3 kg kini hanya dapat dilakukan di pangkalan-pangkalan resmi Pertamina. Keputusan ini mulai berlaku sejak 1 Februari 2025, sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Edi Mangun, Manager Commrel & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan distribusi LPG 3 kg dapat berjalan sesuai dengan kebijakan pemerintah. "Kami akan menjalankan apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM terkait distribusi LPG 3 kg tersebut," ujar Edi.

Untuk memudahkan warga mencari pangkalan resmi terdekat, Pertamina telah menyediakan akses melalui link Subsidi Tepat My Pertamina. Edi menegaskan bahwa pengecer tidak termasuk dalam rantai distribusi resmi dan tidak diawasi oleh Pertamina. "Pengecer bukan merupakan rantai jalur distribusi yang resmi dan diawasi. Mereka tidak berkontrak dengan agen atau pangkalan," tambahnya.

Edi juga menjelaskan alasan di balik kebijakan baru ini. Dengan membeli di pangkalan resmi, masyarakat akan mendapatkan harga yang lebih murah dan volume yang lebih pasti. "Jika masyarakat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi, tentunya masyarakat mendapatkan harga yang lebih murah dan volume yang lebih pasti," jelasnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengatasi keluhan masyarakat terkait harga dan volume LPG. Harga yang dijual di pangkalan resmi sesuai dengan harga eceran tertinggi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Pembelian di pangkalan resmi menggunakan aplikasi merchant atau aplikasi dengan membawa KTP pribadi pembeli.

Pertamina juga menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi agen atau pangkalan yang menjual LPG 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET). HET LPG melon sendiri berbeda-beda di setiap kabupaten/kota, khusus Samarinda ditetapkan di harga Rp18 ribu per tabung. "Kami tidak akan segan-segan untuk menjatuhkan sanksi, bahkan hingga pemutusan hubungan usaha (PHU)," ujar Edi.

Edi berharap kebijakan tata niaga LPG 3 kg ini dapat benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak dan tidak disalahgunakan oleh golongan masyarakat yang lebih mampu secara ekonomi. "Harapan kami, kebijakan ini bisa bermanfaat bagi seluruh masyarakat yang menjadi sasaran subsidi LPG 3 kg," tutupnya.

Pertamina mengajak masyarakat, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi tata niaga LPG 3 kg. Dengan pengawasan bersama, tujuan dari kebijakan ini dapat tercapai dan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya