Utama

Izin Konsesi Tambang  Izin Konsesi Tambang di Perguruan Tinggi  Aliansi Mahakam Demonstrasi mahasiswa Unjuk Rasa Mahasiswa dprd kaltim 

Mahasiswa Demo Tolak Perguruan Tinggi Kelola Tambang, Tak Ada Anggota Dewan yang Menemui



SELASAR.CO, Samarinda - Ratusan mahasiswa berdemonstrasi di gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (6/2/2025). Mereka menamakan diri sebagai Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggugat (Mahakam). Tuntutan yang dibawa ialah penolakan terhadap Revisi UU Minerba yang memungkinkan perguruan tinggi menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

“Revisi Undang-undang Minerba tidak memiliki urgensi, sehingga tidak perlu adanya pembahasan,” seru Reza, mahasiswa Polnes yang bertindak sebagai Jenderal Lapangan pada demonstrasi sore tadi.

Ia menganggap revisi UU Minerba tidak berpihak kepada dunia akademisi. Lebih lanjut, Reza menyatakan bahwa legalisasi penerbitan IUP bagi perguruan tinggi sebagai upaya pembungkaman suara kritis akademisi yang kerap menyoroti kebijakan pemerintah.

Massa demonstrasi sendiri berasal dari berbagai perguruan tinggi yang ada di Samarinda, baik negeri maupun swasta. Mereka mendesak pimpinan DPRD Kaltim untuk membawa dan menyuarakan tuntutan Aliansi Mahakam ke DPR RI. Hal tersebut dirincikan di dalam nota kesepahaman yang dibawa oleh massa aliansi. Namun, jajaran pimpinan DPRD tidak dapat ditemui dikarenakan sedang tidak berada di kantor.

“Kami meminta pimpinan Dewan untuk datang menemui kami. Walaupun katanya sedang liburan, kami minta mereka untuk ke sini,” sambungnya.

Ia juga menambahkan bahwa massa Aliansi Mahakam akan kembali berdemonstrasi apabila pihak DPRD tidak menandatangani nota kesepahaman tersebut. Pun apabila nota kesepahaman ditandatangani tetapi revisi UU Minerba tetap disahkan, ia menegaskan Aliansi Mahakam akan mengerahkan massa yang lebih besar dalam gerakan ke depannya.

Revisi UU Minerba, semenjak diusulkan oleh Baleg, memang telah dan masih menuai pro kontra. Di satu sisi, perizinan penerbitan IUP oleh perguruan tinggi yang dimungkinkan dalam revisi undang-undang tersebut dinilai dapat memberi kemandirian finansial bagi pihak perguruan tinggi. Di sisi lain, revisi UU Minerba dianggap mengancam objektivitas dan independensi perguruan tinggi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan.

Sebelumnya, Koalisi Dosen Universitas Mulawarman secara tegas memberi pernyataan penolakan terhadap rencana revisi UU tersebut. Selain faktor independensi perguruan tinggi, faktor dampak lingkungan yang diakibatkan aktivitas penambangan pun menjadi perhatian koalisi tersebut. Salah satu anggota Koalisi Dosen Universitas Mulawarman sekaligus akademisi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyoroti hal tersebut dalam pernyataan yang bagikan kepada awak media.

“Kita berdiri di atas tanah yang sudah habis dihajar tambang. Pemandangan rusaknya lingkungan dan ruang hidup kita sudah biasa akibat industri mematikan ini,” ungkap pria yang akrab disapa Castro tersebut.

Penulis: Zain
Editor: Awan

Berita Lainnya