Utama

Korupsi Jual Beli Batu Bara  Kejati Kaltim Korupsi Batu Bara  Bara Kaltim Sejahtera Perusda BKS 

Dirut PT RPB Tersangka Dugaan Korupsi Keuangan Perusda BKS Senilai Rp21 M



SELASAR.CO, Samarinda - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melalui tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan menahan SR, Direktur Utama PT RPB periode 2010 hingga sekarang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017 hingga 2020.

“Penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh setidaknya dua alat bukti yang cukup sesuai Pasal 184 KUHAP terkait keterlibatan SR dalam perkara tersebut,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, pada hari ini, Rabu (12/2/2025).

SR menjadi tersangka ketiga dalam kasus ini. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan IGS, Direktur Utama Perusda BKS periode 2016 hingga 2020, sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor TAP-01/O.4.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.

Selain itu, NJ, Kuasa Direktur dari CV ALG, juga ditetapkan sebagai tersangka melalui surat penetapan nomor TAP-02/O.4.5/Fd.1/02/2025 tanggal 4 Februari 2025.

Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Kalimantan Timur yang didirikan pada tahun 2000. Pada periode 2017 hingga 2019, Perusda BKS melakukan kerja sama jual beli batubara dengan lima perusahaan swasta, dengan total dana mencapai Rp25.884.551.338.

Namun, kerja sama tersebut dilaksanakan tanpa melalui tahapan atau mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tidak ada persetujuan dari badan pengawas dan Gubernur selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), serta tanpa adanya proposal, studi kelayakan, rencana bisnis dari pihak ketiga, maupun manajemen risiko. Akibatnya, kerja sama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp21.202.001.888, berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

“Penahanan terhadap SR dilakukan selama 20 hari ke depan. Pertimbangan penahanan didasarkan pada ancaman pidana yang disangkakan, yaitu lima tahun atau lebih, serta kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Hal ini sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP,” tambahnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya