Utama

Korupsi Perusda  BKS  Korupsi Jual Beli Batu Bara  Kejati Kaltim Korupsi Batu Bara  Bara Kaltim Sejahtera Perusda BKS 

Jadi 4 Orang, Kejati Kaltim Kembali Tetapkan Tersangka Korupsi Perusda BKS



SELASAR.CO, Samarinda - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kaltim), kembali menetapkan seorang tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim (BKS). Kasus korupsi ini terjadi dalam kurun waktu 2017-2020 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.21,2 miliar.

“Penahanan terhadap 1 orang tersangka atas nama MNH selaku Direktur Utama PT. GBU,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto, pada hari ini Senin (25/2/2025).

Penetapan tersangka tersebut, setelah Tim Penyidik memperoleh setidak-tidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, terkait keterlibatan tersangka MNH dalam perkara dimaksud.

Penetapan tersangka MNH merupakan penetapan tersangka keempat setelah sebelumnya Penyidik menetapkan tersangka IGS selaku Direktur Utama Perusda Pertambangan BKS, tersangka NJ selaku Kuasa Direktur dari CV. ALG dan tersangka SR selaku Direktur Utama PT.RPB.

Selanjutnya tersangka MNH dilakukan penahanan Rutan oleh Tim Penyidik selama 20 hari ke depan, denganpertimbangan pasal yang disangkakan diancam denganpidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP).

Perusda pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) merupakan salah satu BUMD di Provinsi Kalimantan Timur yang didirikan pada tahun 2000. Pada tahun 2017 s.d 2019 Perusda Pertambangan BKS melakukan kerjasama jual beli batubara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp. 25,8 miliar.

“Dalam melaksanakan kerjasama jual beli tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen risiko pihak ketiga,” jelasnya.

Akibatnya kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.21,2 miliar, sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.

Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanatelah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya