Utama

Korupsi Perusda  BKS  Korupsi Jual Beli Batu Bara  Kejati Kaltim Korupsi Batu Bara  Bara Kaltim Sejahtera Perusda BKS 

Kejati Kaltim Tunjukkan Uang Rp2,5 Miliar dari Kasus Korupsi di Perusda BKS



SELASAR.CO, Samarinda - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) melakukan penyitaan barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar sebagai pengembalian kerugian keuangan negara, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Tahun 2017 s/d 2020.

Penyitaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim terhadap tersangka SR selaku Direktur Utama PT RPB berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor: PRINT-01/0.4.5/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.

Bahwa tindak pidana tersebut, pada kurun waktu tahun 2017 s/d 2019 dimana Perusda BKS telah melakukan kerja sama jual beli batu bara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana Rp25,8 miliar.

“Kerja sama jual beli batu bara tersebut dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan yaitu tanpa adanya persetujuan Badan Pengawas dan Gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen risiko pihak ketiga sehingga Kerjasama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian sebesar Rp21,2 miliar. Sebagaimana laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim,” jelas Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, pada hari ini, Jumat (28/2/2025).

Kejati Kaltim hingga saat ini masih terus berupaya mengejar aset-aset yang dapat disita dari para pelaku korupsi guna pemulihan kerugian negara atas kasus ini. Dijelaskan Indra Rifani, Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Kaltim dari lima perusahaan swasta rekanan yang bekerja sama dengan perusda pertambangan BKS, pihaknya juga telah menyita beberapa aset tidak bergerak milik perusahaan.

“Jadi, kami masih mengejar lagi. Dari Rp21 miliar sekian-sekian yang menjadi kerugian negara, kami sudah mendapatkan Rp2,5 miliar. Tapi selain dari uang ini juga kita mendapatkan ada beberapa aset yang kita sudah sita dan akan di-appraisalkan nanti, untuk kita akumulasikan pada saat penuntutan nanti,” jelasnya.

Selain penyitaan uang ini, dari 5 rekanan tersebut juga telah disita seperti aset-aset, salah satunya sertifikat dan bidang tanahnya serta aset-aset perusahaan lainnya.

“Hampir semua perusahaan rekanan yang terlibat kami sita aset-asetnya, satu yang belum kami amankan karena direktur perusahaan itu meninggal,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, terakhir Kejati Kaltim menetapkan tersangka MNH selaku Direktur Utama PT GBU, yang menjadi tersangka keempat setelah sebelumnya Penyidik menetapkan tersangka IGS selaku Direktur Utama Perusda Pertambangan BKS, tersangka NJ selaku Kuasa Direktur dari CV ALG dan tersangka SR selaku Direktur Utama PT RPB.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya