Kutai Kartanegara

bandar sabu Resnarkoba  Resnarkoba Polres Kukar Pengedar Narkoba Pengedar Sabu bandar sabu di kukar 

Bandar di Samboja Diringkus, 500 Gram Sabu Diamankan dan Satu Orang DPO



SELASAR.CO, Tenggarong - Empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Samboja, berhasil diringkus oleh Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar), pada Kamis (13/3/2025).

Masing-masing pelaku berinisial WCCA, H, HG, dan HS. Empat pelaku ini terdiri dari dua kurir, satu bandar, dan satunya lagi sebagai anak buah bandar yang berperan sebagai pengedar di wilayah Samboja dan sekitarnya.

Secara singkat disampaikan oleh Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Kukar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Suyuko, barang haram itu dipasok dari sindikat di wilayah Balikpapan yang ditujukan kepada HG sebagai bandar di Samboja.

Penangkapan ini merupakan jawaban atas keresahan masyarakat Samboja tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah setempat dan sekitarnya. Tanpa adanya perlawanan, empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini pun berhasil ditangkap. Dari kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu sebanyak 500,8 gram.

"Mereka ditangkap saat sedang asik memuat sabu untuk dijadikan paketan kecil," ujar Suyoko yang disampaikan lewat press release, pada Senin (17/3/2025) siang.

Dari pemeriksaan yang dilakukan secara mendalam, barang haram seberat 500 gram itu didapatkan dari seorang pria asal Balikpapan berinisial Jm dan saat ini berstatus sebagai daftar pencarian orang atau DPO.

Empat pelaku yang telah diringkus Polres Kukar ini juga mengaku bahwa mereka merupakan pemain baru. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, mereka merupakan pemain lama.

Kini, empat pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut, harus mendekam di ruang tahanan Polres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan tiga pasal, yaitu pasal 112, 114 dan pasal 55 nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Sementara untuk pemasok barang tersebut yang di Balikpapan statusnya DPO. Dari keterangan empat pelaku ini, tidak ada kaitannya dengan kasus Direktur Persiba," terang Suyoko.

Sementara itu, dari keterangan pelaku HG, profesi menjadi bandar narkoba ini terpaksa harus jalani. Selain untuk kebutuhan hidup sehari-hari, hasil dari penjualan sabu ini ia pergunakan untuk pengobatan istrinya yang saat ini sedang mengidap penyakit kista.

Sabu yang ia dapatkan dari Jm yang berstatus DPO dibeli dengan harga Rp400 juta, dengan perjanjian dibayar setelah barang tersebut laku terjual habis. Bahkan, ia membeberkan hasil keuntungan yang didapat dari penjualan barang haram seberat 500 gram tersebut.

"Barang senilai Rp400 juta, dijual jadi Rp450 juta," tutup HG.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya