Utama
Motor Brebet  Motor Kemasukan Air  BBM Oplosan  Motor Injeksi Kemasukan Air  Penyebab Motor Brebet  Sparepart Fuel Pump  Polresta Samarinda 
Soal Dugaan BBM Oplosan, Warga Bisa Lho Ajukan Gugatan Hukum!

SELASAR.CO, Samarinda - Pengamat Hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah mengatakan, masyarakat dapat melaporkan soal dugaan BBM oplosan yang saat ini membuat banyak kendaraan mogok. Warga yang dirugikan secara langsung, bisa mengajukan gugatan class action.
“Karena metode ini perdata, maka yanc bisa mengajukan gugatan class action adalah masyarakat yang dirugikan secara langsung. Jadi mesti dibuktikan dulu kalau BBM yg digunakan itu betul oplosan. Ada juga metode non-perdata, dan bisa diajukan siapapun, yakni citizen lawsuit. Tidak bicara ganti rugi, tapi lebih kepada kehati-hatian dalam penerapan kebijakan,” urai Herdiansyah Hamzah, Kamis (3/4/2025).
Dosen yang akrab disapa Castro ini menyarankan, masyarakat melakukan gugatan perdata, agar warga dapat ganti rugi akibat BBM oplosan itu.
“Tapi bisa juga diajukan secara pidana kepada para pelaku pengoplos itu. Hal ini diatur dalam UU Migas. Kalau tidak salah ancaman pidananya 6 tahun. Jadi di samping gugatan perdata, juga bisa dipidanakan biar ada efek jera (deterrent effect),” jelasnya.
Berita Terkait
Castro menjelaskan, dari kejadian ini bisa dilakukan uji forensik via lab saat penyelidikan di kepolisian. Sehingga bisa langsung laporan kepolisian, sedangkan perlindungan konsumen lebih ke perdata.
“Yang penting ada bukti permulaan, cukup untuk laporan. Kalau diperiksa orang pemerintah sendiri, ya jeruk makan jeruk. tidak mungkin terbukti dan rentan manipulasi,” tuturnya.
Penulis: Boy
Editor: Awan