Ragam

dprd kaltim 

DPRD Kaltim Genjot Percepatan Legislasi Daerah



SELASAR.CO, Samarinda  – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal pada Rabu (19/5) di Gedung E DPRD Kaltim untuk mempercepat pembahasan sejumlah rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis dan menampung usulan baru dari anggota serta komisi.

Rapat yang dipimpin Ketua Bapemperda, Baharuddin Demmu, dan dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud bersama anggota Bapemperda—Muhammad Hasni Fahruddin, Nurhadi Saputra, Fadly Imawan, Didik Agung Eko, Abdul Giaz, dan Muhammad Afif Rayhan—memutuskan beberapa hal penting. Pertama, Ranperda Tata Tertib DPRD telah melewati proses fasilitasi dan ditargetkan disahkan pada 28 Mei 2025. Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan juga dinyatakan lengkap secara administratif dan substansi, sehingga akan dilanjutkan ke tahap harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kaltim.

Dua Ranperda lain yang dianggap krusial mengatur perubahan status badan hukum PT Migas Mandiri Pratama (MMP) dan PT Jamkrida hingga kini masih berada di lingkup Pemerintah Provinsi. “Kami mendorong koordinasi lebih intensif agar usulan resmi segera diajukan ke DPRD,” kata Hasanuddin Mas’ud.

Rapat juga menampung enam usulan Ranperda baru, di antaranya:
  • Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS (usulan dr. Andi Satya), memerlukan naskah akademik dan sinkronisasi dengan regulasi nasional;
  • Penanggulangan Pekerja Buruh Anak (Komisi Perlindungan Anak Daerah), yang butuh penguatan urgensi lokal dan keselarasan dengan kebijakan pusat;
  • Pengelolaan Pertambangan Non-Logam (Galian C) (akademisi Universitas Mulawarman), menunggu penyusunan naskah akademik dan koordinasi dengan Dinas ESDM;
  • Pokok-Pokok Pikiran DPRD, dirancang untuk memperkuat kerangka kebijakan legislatif secara sistematis.

Sebagai langkah strategis, Bapemperda merencanakan Focus Group Discussion (FGD) bersama DPRD kabupaten/kota se-Kaltim. “Tujuannya menyamakan persepsi antar-parlemen daerah dan menyesuaikan kebijakan pembentukan perda dengan pembagian kewenangan,” ujar Hasanuddin Mas’ud.

Baharuddin Demmu menegaskan komitmen seluruh peserta rapat untuk menyempurnakan naskah akademik dan memperkuat komunikasi antar-lembaga. “Legislasi daerah harus adaptif terhadap kebutuhan lokal serta aspiratif terhadap suara masyarakat Kalimantan Timur,” tambahnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya