Utama
PT PTB  Terminal Ship to Ship  ARUKKI  Korupsi  Kejati Kaltim Forkop Kaltim 
Pemprov Dinilai Lambat Merespons Isu PTB, FORKOP Akan Gelar Demonstrasi di Kaltim dan Jakarta

SELASAR.CO, Samarinda - Pengoperasian terminal ship to ship (STS) di Muara Berau dan Muara Jawa menuai polemik. Selama ini, bisnis dengan potensi besar itu dikelola perusahaan berinisial PT PTB. Namun, Kaltim sebagai pemilik wilayah dalam konsesi itu tidak mendapat keuntungan apapun.
Hal itulah yang menjadi sorotan Forum Komunikasi Pemuda (FORKOP) Kaltim, selain adanya dugaan korupsi Rp5,04 triliun selama operasi PT PTB di perairan Kaltim.
Ketua FORKOP Kaltim, Adam Wijaya, menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim lambat dalam merespons isu PTB. Untuk itu, pihaknya akan menggelar demonstrasi besar-besaran ke Kantor Gubernur Kaltim maupun DPRD Kaltim.
"Kami akan membangunkan tidur Pemprov dan DPRD Kaltim, bahwa ada potensi besar di depan mata kita yang hanya dinikmati korporasi," ujarnya.
Berita Terkait
Menurut Adam, seharusnya aktivitas STS di dua wilayah itu dilaksanakan oleh Perusahaan Daerah (Perusda), sehingga hasilnya bisa dinikmati masyarakat dalam bentuk pembangunan.
Mengenai dugaan korupsi sebesar Rp5,04 triliun PT PTB, FORKOP juga akan mengawalnya hingga tuntas. "Kami akan gelar diskusi dan aksi di Jakarta, agar kasus ini terang benderang," tegasnya.
Diwartakan sebelumnya, PT PTB diduga mengoperasikan kegiatan STS di wilayah yang tidak memiliki dasar hukum penetapan sebagai pelabuhan. Izin dari Kementerian Perhubungan yang dimiliki PT PTB disinyalir dikeluarkan berdasarkan data yang tidak benar.
Kegiatan pengelolaan pelabuhan oleh PTB ditengarai melanggar sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 48 Tahun 2021, khususnya Pasal 7, 17, dan 18 yang mewajibkan penetapan wilayah konsesi oleh Menteri Perhubungan serta sinkronisasi dengan tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Dalam kasus STS di Muara Berau dan Muara Jawa, tidak ditemukan koordinasi atau rekomendasi dari Gubernur Kaltim.
Selain itu, berdasarkan Permenhub Nomor 59 Tahun 2021, kegiatan usaha di pelabuhan wajib dilaporkan kepada gubernur dan penyelenggara pelabuhan. Namun, jejak pelaporan dan rekomendasi tersebut tidak ditemukan dalam kegiatan STS di kedua wilayah tersebut. Hal ini menjadikan lokasi tersebut tidak memiliki dasar tata ruang yang sah dan seluruh bentuk pungutan di wilayah tersebut berpotensi ilegal.
Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023, PT PTB mengenakan tarif bongkar muat sebesar USD 1,97 per metrik ton kepada seluruh eksportir batubara dengan alasan penggunaan floating crane.
Padahal, diduga PT PTB tidak memiliki unit floating crane. Sejak ketentuan tersebut diberlakukan pada Juli 2023, ada sekitar 250 juta metrik ton batubara telah diekspor melalui Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau. Total hasil pungutan liar yang dinikmati PT PTB mencapai USD 300 juta atau setara Rp 5,04 triliun, yang seharusnya masuk ke kas negara.
Dasar penetapan tarif tadi juga dianggap bermasalah. Surat Menteri Perhubungan RI Nomor: PR.202/1/18 PHB 2023 tanggal 24 Juli 2023, Hal: Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal Jasa Kepelabuhan pada Terminal Ship to Ship Perairan Muara Berau dan Muara Jawa Kalimantan Timur tersebut, telah dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 377/B/2024/PT.TUN.JKT tertanggal 18 September 2024 yang telah membatalkan Putusan sebelumnya yakni Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 608/G/2023/PTUN.JKT Tanggal 21 Juni 2024, yang juga berarti telah membatalkan tarif 1,97 dolarAS per ton yang dijadikan dasar pungutan oleh PTB. Saat ini PTB tengah melakukan upaya hukum kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut.
Kasus dugaan korupsi PT PTB ini sudah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, juga Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.
“Saat ini kasusnya sedang ditangani oleh Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim untuk didalami lebih lanjut,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Jumat (23/5/2025).
Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan