Ragam

dprd kaltim 

Pansus LKPJ DPRD Kaltim Desak Pemprov Perjuangkan Bagi Hasil SDA dan Maksimalkan PAD



SELASAR.CO, Balikpapan — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2024 menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Rekomendasi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan memastikan kebijakan yang diambil selaras dengan kebutuhan masyarakat.

Ketua Pansus LKPJ, Agus Suwandi, menegaskan bahwa rekomendasi tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Pemprov selama satu tahun anggaran. Ia menyebutkan bahwa aspek yang menjadi sorotan meliputi infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Salah satu poin utama adalah dorongan agar Pemprov Kaltim memperjuangkan kebijakan bagi hasil atas penggunaan kawasan hutan, denda administrasi, dan penjualan hasil tambang kepada pemerintah pusat. Hal ini merujuk pada Pasal 123 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

“Penguatan regulasi distribusi pendapatan dari sektor kehutanan dan pertambangan sangat penting bagi daerah penghasil, terutama untuk mengatasi dampak lingkungan dan sosial akibat eksploitasi sumber daya alam,” ujar Agus dalam rapat finalisasi rekomendasi di Balikpapan.

Pansus juga mendesak Pemprov untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK terkait pemutakhiran sistem pengelolaan pendapatan pajak daerah. Salah satu fokusnya adalah penerapan sistem deteksi otomatis terhadap wajib pajak orang pribadi yang memiliki lebih dari satu kendaraan, guna mendukung penerapan pajak progresif.

“Kami mendorong koordinasi lintas instansi, termasuk UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah di berbagai kabupaten/kota, agar sistem ini bisa segera diterapkan,” tambahnya.

Selain itu, Pansus merekomendasikan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai dasar pengenaan pajak alat berat. Hal ini menyusul belum ditetapkannya Nilai Jual Alat Berat (NJAB) dalam Permendagri Nomor 8 Tahun 2024 maupun Pergub Nomor 2 Tahun 2025.

Untuk mengoptimalkan penerimaan dari sektor ini, Pansus mengusulkan pembentukan tim teknis lintas sektor yang melibatkan perangkat daerah, Komisi DPRD yang membidangi pendapatan, kepolisian, dan kejaksaan. Tim ini diharapkan mampu mempersempit celah kebocoran pendapatan dan memperkuat penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak patuh.

“Kami ingin pengawasan terhadap pajak alat berat lebih efektif, sehingga potensi pendapatan daerah bisa dimaksimalkan,” tutup Agus.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya