Ragam
dprd kaltim 
Bapemperda DPRD Kaltim Bahas Tiga Ranperda Strategis: Reformasi BUMD hingga Perlindungan Lingkungan

SELASAR.CO, Samarinda — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim. Pertemuan ini dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda, Agusriansyah Ridwan, dan dihadiri oleh anggota J. Jahidin serta Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.
Rapat tersebut membahas tindak lanjut atas surat dari Pemerintah Provinsi Kaltim mengenai tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2025. Ketiga ranperda ini dirancang untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperbarui regulasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta memperkuat kebijakan perlindungan lingkungan hidup.
Agusriansyah menjelaskan bahwa dua dari tiga ranperda merupakan revisi atas regulasi sebelumnya dan perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. “Perubahan ini diperlukan untuk mengoptimalkan peran BUMD dalam meningkatkan PAD, serta mengarahkan dua BUMD milik Pemprov Kaltim menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda) agar lebih fleksibel dalam pengelolaan keuangan dan investasi,” ujarnya.
Selain aspek ekonomi, ranperda ketiga yang dibahas berkaitan dengan Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ranperda ini dinilai penting untuk mendukung keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Berita Terkait
Bapemperda telah menyusun analisis komprehensif terhadap ketiga ranperda tersebut, mencakup kajian yuridis, filosofis, dan sosiologis. Hasil kajian ini akan segera disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kaltim. Agusriansyah berharap nota penjelasan dapat dibacakan dalam agenda DPRD bulan Juni ini.
“Kami optimistis pembahasan ranperda ini dapat diselesaikan dalam satu hingga dua bulan ke depan. Regulasi ini memiliki dampak besar terhadap perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat, sehingga kami akan terus mendorong penyelesaiannya,” pungkasnya.
Langkah ini mencerminkan komitmen DPRD Kaltim dalam menciptakan regulasi yang adaptif dan berorientasi pada kepentingan publik serta kelestarian lingkungan.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan