Ragam

dprd kaltim 

DPRD Kaltim Bahas Tiga Ranperda Prioritas untuk Perkuat PAD dan Perlindungan Lingkungan



SELASAR.CO, Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur terus mematangkan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) strategis yang bertujuan memperkuat kemandirian fiskal dan perlindungan lingkungan hidup. Pembahasan dilakukan dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang digelar di Kantor DPRD Kaltim pada Selasa, 10 Juni 2025.

Ketiga ranperda tersebut telah masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2025. Dua di antaranya merupakan revisi terhadap peraturan daerah yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sementara satu ranperda baru difokuskan pada perlindungan lingkungan hidup.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menegaskan bahwa regulasi yang tengah disusun harus tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan dan berdampak nyata bagi masyarakat. “Pembahasan dilakukan secara menyeluruh melalui pendekatan yuridis, filosofis, dan sosiologis. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan benar-benar bisa menjawab tantangan pembangunan daerah,” ujarnya.

Revisi terhadap ranperda BUMD bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan profesionalisme pengelolaan perusahaan daerah agar dapat memberikan kontribusi lebih besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sementara itu, ranperda lingkungan dirancang untuk memperkuat pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan di tengah tekanan investasi.

Agusriansyah menekankan pentingnya regulasi yang adaptif dan berdampak positif. “Regulasi yang baik bukan hanya soal teks hukum, tapi juga soal bagaimana ia diterima dan memberikan dampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya