Kutai Kartanegara
DPRD Kukar 
Pendapatan Turun, DPRD Kukar dan Pemkab Komitmen Efisiensi Anggaran

SELASAR.CO, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaporkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) semester pertama 2025.
Laporan ini disampaikan langsung oleh Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kukar pada Senin, 21 Juli 2025.
Dalam laporan tersebut, Pemkab Kukar mengakui bahwa beberapa pos pengeluaran akan dievaluasi akibat penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Penurunan signifikan terjadi pada Dana Bagi Hasil (DBH), salah satu sumber utama pendapatan daerah.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menekankan pentingnya penyusunan APBD Perubahan (APBD-P) 2025 yang hati-hati dan proporsional. Ia menyoroti adanya kesenjangan besar antara pendapatan dan rencana belanja pemerintah daerah.
Berita Terkait
"Kalau dana tersedia sekitar Rp5 triliun tapi rencana belanja Rp6 triliun, jelas tidak seimbang. DPRD bersama Pemkab harus siap memangkas anggaran," ujar Ahmad Yani.
Selain itu, pengelolaan keuangan daerah ditegaskan harus selaras dengan kemampuan fiskal untuk menghindari defisit.
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Ahmad Yani menyatakan bahwa fokus belanja akan diarahkan pada program-program yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
"Intinya, APBD ini harus mendorong pembangunan yang kondusif dan berkelanjutan," tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penyesuaian prioritas program daerah, termasuk Program Kukar Idaman Terbaik yang harus realistis dengan kondisi keuangan.
Ahmad Yani juga menyoroti penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) 2024 dan meminta penjelasan terkait kegiatan yang diduga telah memakai anggaran sebelum APBD-P 2025 disahkan.
"Silpa harus digunakan dengan jelas dan tepat sasaran. Pertanggungjawaban APBD sebelumnya juga harus transparan," sebutnya.
DPRD Kukar juga mengingatkan agar pembayaran gaji aparatur sipil negara menjadi prioritas utama untuk menghindari keterlambatan yang dapat mengganggu pelayanan dasar kepada masyarakat.
"Jangan sampai tenaga medis dan guru terlambat menerima haknya. Ini menyangkut pelayanan dasar kepada masyarakat yang tidak boleh terganggu," pungkasnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan