Kutai Kartanegara
DPRD Kukar 
Pedagang Tolak Kebijakan Retribusi, DPRD Kukar Minta Dispensasi

SELASAR.CO, Tenggarong - Rencana pembukaan kembali Pasar Tangga Arung, Tenggarong, pasca revitalisasi, telah memicu keluhan dari sejumlah pedagang. Mereka menolak kebijakan pengelola pasar yang mewajibkan pelunasan tunggakan retribusi kios sebelum bisa berjualan kembali.
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, meminta Pemkab Kukar untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Pedagang yang sejak awal menempati pasar itu harus mendapat prioritas.
"Kalau mereka sudah lama tidak berjualan, perlu ada dispensasi. Bisa saja dengan menunda atau bahkan menghapus sementara kewajiban retribusi," ujarnya.
Ahmad Yani menekankan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membuat kebijakan yang mendukung pelaku usaha kecil, terutama saat mereka masih berjuang untuk bangkit.
Berita Terkait
"Kalau terus dikejar retribusi dan pajak, dampaknya akan ke harga barang. Pedagang akan menaikkan harga untuk menutup biaya operasional. Ini tidak sehat bagi pasar maupun konsumen," sebutnya.
DPRD Kutai Kartanegara menyatakan siap memfasilitasi dialog antara pedagang dan pemerintah daerah untuk mencari solusi bersama.
"Kami siap menampung aspirasi pedagang dan mencari solusi bersama pemerintah agar tidak ada pihak yang dirugikan," katanya.
Ahmad Yani juga mengingatkan bahwa pedagang pasar merupakan tulang punggung ekonomi daerah dan membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah dan lembaga keuangan.
Dalam upayanya untuk mendukung pedagang, Ahmad Yani mendorong Bank Kaltimtara dan lembaga keuangan lainnya untuk memberikan akses modal kepada pedagang dengan bunga rendah atau tanpa bunga.
"Ini akan sangat membantu mereka memulai usaha kembali," pungkasnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan