Kutai Kartanegara
DPRD Kukar 
Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Langkah Konkret Menuju Ruang Publik yang Lebih Sehat

SELASAR.CO, Tenggarong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan bebas dari paparan asap rokok.
Pembahasan Raperda ini dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-25 yang digelar pada Selasa (22/7/2025).
Raperda ini diusulkan sebagai bentuk penguatan regulasi yang sudah ada, sekaligus menjawab keresahan masyarakat terhadap aktivitas merokok di area umum yang belum tertib.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyatakan bahwa keberadaan perda ini sangat penting untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan warga, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.
Berita Terkait
"Asap rokok itu membunuh dan sangat mengganggu. Jadi kita harus mulai mengatur agar perokok tidak merokok di sembarang tempat,” ujar Ahmad Yani.
Raperda ini nantinya akan mengatur larangan merokok di sejumlah titik seperti sekolah, fasilitas kesehatan, rumah ibadah, terminal, taman kota, hingga area perkantoran. Jika disahkan, maka aturan ini akan berlaku menyeluruh di seluruh wilayah Kukar.
Dengan dibentuknya perda, DPRD berharap pengaturan larangan merokok menjadi lebih kuat secara hukum, serta bisa ditegakkan dengan sanksi dan pengawasan yang jelas.
Perda ini juga akan membuka ruang bagi pemkab untuk menyiapkan area khusus merokok agar tidak menimbulkan konflik sosial.
"Kalau ini sudah jadi perda, maka wajib dipatuhi. Karena ini peraturan daerah yang harus dijunjun tinggi," pungkasnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Awan