Utama
Kritik di PKKMB Unmul Dibalas intimidasi Intimidasi pejabat Pembungkaman kritik Orba telah kembali Orde baru Gratispol Evaluasi mahasiswa Fkip UKT gratis Ancam evaluasi beasiswa gratispol 
Kritik di Unmul Dibalas Intimidasi oleh Pejabat, Renaldi: Pembungkaman ala Orba Telah Kembali

SELASAR.CO, Samarinda - Bocor sebuah pesan di whatsapp yang diduga mengintimidasi pejabat kampus dan mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) yang berujung akan dievaluasi pembiayaan gratis Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa.
Intimidasi itu dilakukan usai kejadian aksi balik badan yang dilakukan oleh sejumlah mahasiswa dari FKIP Unmul saat masa Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di Gor 27 September Unmul, Rabu (5/8/2025).
“Ketika kritik dibalas dengan intimidasi, artinya pembungkaman ala orde baru muncul kembali. Seharusnya PKKMB menjadi ruang terbuka bagi dialektika seluruh mahasiswa baru,” ucap Aktivis Mahasiswa Unmul, Renaldi Saputra, Selasa (12/8/2025).
Renaldi menyebut, persoalan pesan whatsapp bernada intimidasi menandakan lemahnya perlindungan atas kebebasan berpendapat.
Berita Terkait
Menurutnya, kasus ini bukan sekedar insiden biasa, melainkan bagian dari pembungkaman yang terus terjadi, saat suara kritis mahasiswa justru direspons dengan intimidasi, bukan dialog.
“Kita miris melihat isi pesan tersebut, lantaran dugaan intervensi terjadi sehari setelah pelaksanaan PKKMB UNMUL 2025 di tengah viralnya aksi balik badan mahasiswa Unmul saat itu," kata Renaldi.
Disebutkan isi dari pesan tersebut bahwa tindakan balik badan mahasiswa merupakan tindakan tidak bermoral dan tidak menghargai pemerintah provinsi Kalimantan timur, kemudian dari pesan tersebut juga meminta pada pejabat kampus dalam hal ini adalah Dekan FKIP Unmul dan Rektor untuk meminta maaf secara resmi, dengan penegasan akan mengevaluasi pemberian gratis UKT khusus mahasiswa FKIP.
“Semestinya baik Dekan maupun pihak Rektorat Universitas Mulawarman tidak meminta maaf kepada pemerintah provinsi atas apa yang terjadi pada PKKMB UNMUL 2025, karena yang dilakukan oleh kawan-kawan mahasiswa baru adalah bentuk kesadaran dan keresahan yang seharusnya dipandang sebagai pemenuhan hak warga sipil untuk mengekspresikan pendapat dan merupakan bagian dari kebebasan akademik,” sambungnya.
Kebebasan akademik itu dilindungi, bahkan mekanisme hukum dan penegak HAM di Indonesia juga menjamin kebebasan untuk berkumpul, berserikat dan menyampaikan aspirasi dalam Dunia Pendidikan Tinggi merupakan hak yang melekat pada seluruh civitas, termasuk dalam pasal 19 Kovenan SIPOL (ICCPR/ Indonesia ratifikasi dalam UU Nomor 12 Tahun 2005).
“Hadirnya pemerintah di kampus justru merusak tradisi berpikir kritis dan menggerogoti negara hukum demokrasi. Sehingga intervensi, intimidasi terhadap kasus PKKMB UNMUL 2025 harus menjadi perhatian semua pihak, untuk dihentikan, dievaluasi dan dicegah untuk tidak terulang kembali,” tegasnya.
Renaldi menjelaskan, mahasiswa Unmul yang membalikkan badan merupakan salah satu bentuk kritik yang sengaja dilakukan dan ditujukan kepada Wakil Gubernur Kaltim. Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan mahasiswa terhadap banyaknya masalah yang telah terjadi di Kaltim salah satunya mengenai janji pendidikan gratis yang belum dirasakan oleh seluruh mahasiswa Kaltim khusus mahasiswa Unmul.
Penulis: Boy
Editor: Awan