Utama
Dua aktor intelektual Bom molotov Tersangka bom molotov perencanaan aksi anarkis Aksi demo di samarinda alumni unmul 
Dua Aktor Intelektual Bom Molotov Ditetapkan Jadi Tersangka

SELASAR.CO, Samarinda - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda menetapkan dua orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan perencanaan aksi anarkis menggunakan bom molotov. Keduanya diduga merupakan aktor intelektual di balik temuan 27 botol bom molotov yang ditemukan di kawasan kampus Universitas Mulawarman (Unmul) pada 31 Agustus 2025 lalu.
Kedua tersangka adalah Niko (38), warga Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, dan Lae (43), warga asal Sumatera Utara yang berdomisili di Jalan Abdul Wahab Sjahranie, Samarinda. Salah satu tersangka diketahui merupakan mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unmul.
Keduanya ditangkap pada Kamis (4/9/2025) pukul 16.00 WITA, saat bersembunyi di sebuah kebun di kawasan Bukit Merdeka, Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“NS berperan sebagai inisiator dan penyedia bahan baku pembuatan bom molotov, sementara AJM membantu proses distribusi bahan peledak ke lokasi penyimpanan,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025) malam.
Berita Terkait
Bom molotov yang disita sebelumnya diduga akan digunakan untuk aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada 1 September 2025.
Kepolisian mengungkap bahwa Niko dan Lai merupakan bagian dari kelompok yang telah merencanakan aksi sejak 29 Agustus 2025. Dalam pertemuan awal yang dilakukan di sebuah warung kopi, mereka menyusun rencana bersama tiga orang lainnya yang saat ini masih buron, berinisial X, Y, dan Z.
“Mr. Z bahkan diketahui menjadi donatur utama pembelian bahan-bahan bom molotov. Ia bersama NS membeli pertalite, botol kaca, dan kain perca sebagai bahan baku,” kata Hendri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 , tentang penyalahgunaan bahan peledak (ancaman maksimal 12 tahun penjara),
Pasal 187 dan 187 bis KUHP, tentang tindakan yang membahayakan jiwa dan harta benda melalui ledakan (ancaman hingga 8 tahun penjara).
Kapolresta Samarinda menyebut pihaknya masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan luar daerah. Indikasi ditemukan dari komunikasi digital serta pola perencanaan yang mirip dengan kejadian di daerah lain.
“Kami sedang bekerja sama dengan Bareskrim untuk menelusuri keterlibatan kelompok atau jaringan yang lebih luas,” ujar Hendri.
Sementara itu, tiga pelaku lainnya X, Y, dan Z masih dalam proses pengejaran. Polisi mengimbau siapa pun yang memiliki informasi agar segera melapor demi mencegah potensi aksi anarkis di masa mendatang.
Penulis: Boy
Editor: Awan