Kutai Kartanegara

Diskominfo Kukar Berita OPD 

Pengelolaan Cagar Bbudaya Perlu Kerjasama dengan Semua Pihak



SELASAR.CO, Tenggarong - Pengelolaan cagar budaya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ternyata tidak sepenuhnya menjadi kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar.

Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kukar, Puji Utomo, menjelaskan bahwa sebagian besar situs budaya dikelola langsung oleh masyarakat, swasta, maupun instansi pemerintah di tingkat provinsi dan kecamatan.

"Cagar budaya itu lebih banyak dipegang swasta atau masyarakat. Kalau yang di museum, itu lingkup provinsi. Di Loa Kulu misalnya, sampai sekarang belum jelas siapa pemiliknya, jadi kami hanya mencatat saja,” ujarnya.

Puji menambahkan bahwa sejumlah situs di Kecamatan Sangasanga lebih banyak terkait dengan perusahaan maupun masyarakat setempat.

Sementara itu, makam Sultan Kutai yang menjadi salah satu warisan penting di Kukar, berada dalam kewenangan pemerintah provinsi.

"Kalau untuk event-event biasanya memang dibersihkan, misalnya makam. Tapi itu tergantung penanggung jawab SKPD masing-masing," jelasnya.

Disdikbud Kukar tidak bisa langsung melaksanakan pengelolaan situs-situs budaya yang tidak berada dalam kewenangan mereka. Puji menjelaskan bahwa pihaknya hanya mencatat dan memantau situs-situs budaya tersebut.

"Makam Sultan pun kewenangan provinsi," sebutnya.

Selain itu, Lesung Batu di Muara Kaman juga di bawah pihak kecamatan.

“Lesung Batu Muara Kaman itu juga kewenangan kecamatan. Kami hanya mencatat, karena itu bagian dari kebudayaan,” ucapnya.

Puji berharap ke depan ada sinergi yang lebih baik antara pemerintah daerah, provinsi, perusahaan, dan masyarakat dalam menjaga serta merawat situs-situs budaya yang menjadi identitas sejarah Kukar.

Dengan demikian, situs-situs budaya tersebut dapat terjaga dengan baik dan menjadi warisan berharga bagi generasi mendatang.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya