Kutai Kartanegara

Diskominfo Kukar Berita OPD 

PBB di Kukar Tidak Membebani Masyarakat



SELASAR.CO, Tenggarong - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 tidak akan mengalami kenaikan signifikan.

Kepala Bapenda Kukar, Bahari Joko Susilo, menegaskan bahwa rata-rata tarif PBB tetap terkendali dan tidak memberatkan masyarakat.

"Kemarin kami sudah menghitung, rata-rata kenaikannya hanya sekitar 5 persen saja. Bahkan banyak yang cuma naik Rp1.000, Rp2.000, atau Rp5.000, tidak ada yang sampai ratusan ribu. Kalau ada yang lebih tinggi, itu pun akan kami kembalikan angkanya agar sesuai ketentuan," ujarnya.

Perhitungan PBB tahun ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, yang mempertimbangkan JNT (Zona Nilai Tanah) yang berbeda-beda di setiap kecamatan dan desa.

"Prosesnya memang rumit karena harus memperhitungkan JNT yang datanya berasal dari Dinas Pertanahan. Setiap kecamatan dan desa punya JNT yang berbeda," terangnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp10 juta untuk meringankan beban masyarakat.

Dengan NJOPTKP sebesar Rp10 juta, masyarakat akan mendapatkan potongan dari nilai pajak yang harus dibayar.

"Artinya, setiap kali kita tetapkan nilai pajak, ada potongan Rp10 juta dulu. Ini bentuk perhatian agar masyarakat tidak terbebani," sebutnya.

PBB Kukar sendiri sudah lima tahun tidak mengalami penyesuaian berarti, sehingga penyesuaian kecil ini dianggap wajar untuk menjaga keseimbangan penerimaan daerah.

Bahari juga memastikan bahwa strategi ke depan akan tetap memperhatikan kemampuan masyarakat.

"Yang penting saat ini kami sudah melakukan penyesuaian sesuai aturan, tetapi tetap berhati-hati agar tidak terlalu tinggi," ucapnya.

Pajak Bumi dan Bangunan yang dibayar oleh masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.

"Kami pastikan besarnya tetap rasional," pungkasnya.

Penulis: Juliansyah
Editor: Awan

Berita Lainnya