Utama
gor kadrie oening UPTD GOR Kadrie Oening Lapangan Bola GOR Kadrie Oening Lintasan Atletik GOR Kadrie Oening 
Fasilitas GOR Kadrie Oening Tidak Gratis, Pengelola Tegaskan Sudah Sesuai Perda

SELASAR.CO, Samarinda - UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga (PPO) GOR Kadrie Oening Samarinda memberikan klarifikasi terkait pemasangan spanduk tarif di pintu gerbang stadion. Langkah ini diambil menyusul maraknya masyarakat yang masuk dan menggunakan fasilitas tanpa membayar retribusi yang semestinya dikenakan.
Kepala UPTD PPO GOR Kadrie Oening, Junaidi, menegaskan bahwa penerapan tarif ini bukanlah kebijakan baru, melainkan bagian dari pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Kebijakan ini bukan hal baru. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah melalui retribusi penggunaan fasilitas umum," ujarnya, Kamis (25/9/2025).
Menurut Junaidi, masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa penggunaan lintasan atletik dan lapangan bola di GOR Kadrie Oening tidak dikenakan biaya alias gratis. Padahal, sesuai ketentuan perda, penggunaan fasilitas tersebut harus dibayar sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
Berita Terkait
Junaidi memaparkan bahwa untuk penggunaan lintasan atletik, terdapat dua kategori tarif: Rp 500 ribu untuk paket siang per hari, dan Rp 1 juta untuk paket malam per hari.
Sementara itu, penggunaan lapangan bola dibagi dalam tiga kategori: Komersil, Sosial, dan Keolahragaan. Tarif bervariasi tergantung kategori dan waktu penggunaan.
“Kalau latihan siang itu sebesar Rp 2 juta, kalau latihan malam itu sebesar Rp 5 juta. Itu tarif per dua jam," jelasnya.
Pihaknya menyadari bahwa kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra, terutama dari masyarakat pecinta olahraga yang berharap agar fasilitas tersebut dapat digunakan secara gratis.
Namun demikian, Junaidi menegaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan yang sudah ditetapkan.
“Kalau masyarakat menginginkan kebijakan ini diubah, silakan ajukan permohonan resmi ke pemerintah untuk dihapuskan atau direvisi ketentuan retribusinya. Karena kami di Dispora atau UPTD hanya menjalankan kebijakan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku," pungkasnya.
Penulis: Boy
Editor: Awan