Kutai Timur
Kominfo Kutim 
Perkuat Pembinaan dan Perlindungan Hukum bagi ASN, Pengurus LKBH Korpri Hadir di 5 Kecamatan
SELASAR.CO, Sangatta - Untuk memperkuat pembinaan dan perlindungan hukum bagi hampir 13.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutai Timur, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korpri Kutim resmi memperluas jaringannya hingga ke tingkat kecamatan.
Perdana, pengukuhan pengurus unit LKBH Korpri untuk lima kecamatan, yakni Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung, dan Bengalon, yang dilaksanakan secara seremonial di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Jumat (7/11/2025).
Ketua LKBH Kutim, Misliansyah, yang memimpin langsung acara pengukuhan, menyampaikan apresiasi tinggi atas komitmen Korpri dalam melanjutkan inisiatif yang dimulai di tingkat kabupaten pada tahun sebelumnya.
“Ini merupakan langkah lanjutan yang krusial. Kehadiran LKBH di kecamatan menjadi perpanjangan tangan kami untuk memberikan perlindungan dan pembinaan hukum secara langsung,” ucap Misliansyah, di hadapan Ketua Korpri Kutim Rizali Hadi dan tamu undangan.
Berita Terkait
Misliansyah menjelaskan bahwa pendirian unit LKBH di kecamatan didasari oleh kebutuhan mendesak untuk mengisi kekosongan pengawasan dan pendampingan. Mayoritas dari sekitar 5.000 PNS dan 7.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berada di unit-unit layanan yang tersebar di wilayah.
"Banyak permasalahan ASN muncul di tingkat kecamatan, sementara pengawasan dari kabupaten sangat terbatas. Kehadiran LKBH setempat akan memastikan masalah hukum dapat diatasi sedini mungkin," tegasnya.
Misliansyah mencontohkan, banyak ASN yang kerap terjerat dalam kasus pelanggaran disiplin. Mulai dari perdata, pidana, hingga etika kepegawaian, yang seringkali berakar pada ketidaktahuan aturan kepegawaian yang spesifik.
"Salah satu kasus yang sering terjadi adalah pelanggaran aturan rumah tangga ASN, yang sanksinya jauh berbeda dari hukum perdata biasa. Banyak yang belum memahami perbedaan detail ini," terangnya.
LKBH Korpri Kutim kini memosisikan diri sebagai wadah konsultasi dan solusi bagi seluruh ASN. Misliansyah mengimbau agar ASN di wilayah yang baru dikukuhkan pengurusnya segera berkoordinasi dengan unit LKBH setempat jika menghadapi atau berpotensi menghadapi masalah hukum.
Untuk konsultasi yang lebih mendalam, sekretariat LKBH Kutim juga tersedia di Kantor BKPSDM dengan tim hukum yang siap sedia.
"Kami siap membantu agar tidak ada lagi ASN yang terjerat masalah hukum hanya karena kurang memahami aturan," pungkasnya.
Dengan perluasan struktur LKBH hingga ke tingkat akar rumput ini, diharapkan kesadaran hukum di lingkungan birokrasi Kutim akan semakin kuat, mewujudkan ASN yang lebih patuh, profesional, dan terhindar dari sanksi.
Penulis: Bonar
Editor: Awan

