Kutai Timur
Kominfo Kutim 
Lindungi 13.000 ASN, LKBH Korpri Kutim Kukuhkan Pengurus di Lima Kecamatan
SELASAR.CO, Sangatta – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) resmi memperluas jangkauan layanan hukumnya. Sebanyak lima unit pengurus LKBH tingkat kecamatan dikukuhkan di Ruang Meranti, Kantor Bupati Kutim, pada Jumat (7/11/2025).
Lima kecamatan yang menjadi sasaran pembentukan unit baru ini meliputi Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Rantau Pulung, dan Bengalon. Perluasan struktur organisasi ini bertujuan memperkuat pendampingan hukum bagi hampir 13.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kutim, yang terdiri dari sekitar 5.000 PNS dan 7.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua LKBH Kutim, Misliansyah, menegaskan bahwa pembentukan unit kecamatan merupakan langkah strategis untuk mendekatkan akses perlindungan hukum, terutama bagi pegawai di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan kabupaten.
"Kehadiran LKBH di kecamatan menjadi perpanjangan tangan kami untuk memberikan perlindungan dan pembinaan hukum, mengingat banyak permasalahan ASN yang muncul di tingkat kecamatan," ujar Misliansyah.
Berita Terkait
Menurut Misliansyah, potensi pelanggaran hukum di kalangan ASN masih cukup tinggi, mulai dari kasus perdata, pidana, hingga pelanggaran etika kepegawaian. Ia menyoroti minimnya pemahaman ASN terhadap aturan spesifik (lex specialis) kepegawaian, khususnya terkait etika hubungan personal dan aturan rumah tangga yang jika dilanggar dapat berujung sanksi berat.
Untuk itu, LKBH Korpri disiapkan sebagai wadah konsultasi utama guna meminimalisir risiko hukum. Misliansyah mengimbau para ASN untuk memanfaatkan keberadaan pengurus di kecamatan atau mendatangi sekretariat utama LKBH di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk berkonsultasi.
"Kami siap membantu agar tidak ada lagi ASN yang terjerat masalah hukum karena kurang memahami aturan," pungkasnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan

