Kutai Timur
Kominfo Kutim 
Sekkab Kutim Imbau PNS dan PPPK Tak Gegabah Penuhi Panggilan Hukum, Wajib Konsultasi LKBH
SELASAR.CO, Sangatta – Sekretaris Kabupaten Kutai Timur (Sekkab Kutim), Rizali Hadi, mengimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengedepankan konsultasi hukum sebelum memenuhi panggilan Aparat Penegak Hukum (APH).
Rizali meminta para pegawai memanfaatkan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri yang telah dibentuk hingga tingkat kecamatan sebagai filter awal setiap permasalahan hukum. Langkah ini dinilai krusial untuk memilah antara persoalan pidana murni atau sekadar kesalahan administrasi.
"Jika mendapat panggilan dari APH, jangan langsung datang. Konsultasikan terlebih dahulu dengan LKBH Korpri. Tujuannya untuk memastikan apakah masalah tersebut hanya bersifat administratif yang bisa diselesaikan secara internal, atau memang ranah hukum," tegas Rizali Hadi saat mengukuhkan LKBH untuk lima kecamatan di Kantor Bupati Kutim, Jumat (7/11/2025)
Rizali menegaskan, imbauan ini bukan upaya untuk menghindari proses hukum, melainkan bentuk perlindungan terhadap karier pegawai. Pasalnya, konsekuensi hukum bagi aparatur negara sangat berat. Sesuai aturan, PNS atau PPPK yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan langsung menerima Surat Keputusan (SK) penonaktifan dari Bupati.
Berita Terkait
"Sangat disayangkan jika seorang PNS yang sudah mengabdi puluhan tahun harus dinonaktifkan hanya karena kelalaian administrasi atau sekadar membubuhkan paraf. Karena itu, masalah harus diklarifikasi dan difilter dulu di LKBH agar tidak serta-merta menjadi tersangka," jelasnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan

