Kutai Timur
Kominfo Kutim 
Sekkab Sebut Jumlah ASN Kutai Timur Kini Sudah Sangat Ideal
SELASAR.CO, Sangatta – Sekretaris Kabupaten Kutai Timur (Sekkab Kutim), Rizali Hadi, mengungkapkan bahwa jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur saat ini telah mencapai 12.844 orang. Angka tersebut merupakan akumulasi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam sambutannya pada pengukuhan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Korpri di Kantor Bupati Kutim baru-baru ini, Rizali menyebutkan bahwa rasio antara ASN dengan jumlah penduduk Kutim kini berada di angka 1:36.
“Dengan perbandingan itu, maka jumlahnya sudah sangat ideal. Peningkatan jumlah ASN yang cukup besar ini juga didorong oleh pengangkatan 4.300 PPPK beberapa waktu lalu,” jelas Rizali.
Menurut Rizali, berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab), kebutuhan pegawai secara umum sebenarnya telah terpenuhi. Hal ini mencakup ketersediaan pengurus Korpri, pejabat struktural, hingga pejabat fungsional secara kuantitas total.
Berita Terkait
Kendati jumlah keseluruhan dinilai ideal, Rizali menyoroti ketimpangan pada komposisi jabatan. Ia mengungkapkan bahwa pejabat struktural hanya mencakup 4 persen dari total pegawai yang ada. Kondisi ini diperparah dengan banyaknya kekosongan jabatan, mulai dari tingkat dinas di kabupaten hingga kecamatan.
Rizali mencatat, sekitar 96 persen dari jabatan yang kosong tersebut saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt), yang sebagian besarnya diambil dari pejabat fungsional. Minimnya pejabat struktural definitif ini diakui berdampak pada kinerja organisasi, termasuk dalam penanganan masalah internal pegawai.
Keterbatasan pejabat struktural berdampak signifikan pada penanganan kasus pelanggaran disiplin. Rizali menyebutkan bahwa Majelis Kode Etik menghadapi kendala personel dalam menyelesaikan berbagai persoalan kepegawaian.
“Kurangnya pejabat struktural mengakibatkan banyak persoalan teknis, salah satunya terkait sidang Majelis Kode Etik. Saat ini, setiap minggunya majelis harus mengadakan sidang terkait laporan dugaan pelanggaran etik, baik yang dilakukan PNS maupun PPPK,” ungkapnya.
Laporan dugaan pelanggaran tersebut, menurut Rizali, masuk dari berbagai pihak, termasuk laporan langsung dari masyarakat. Hal ini menjadi catatan penting bagi Pemkab Kutim di tengah kuantitas ASN yang sudah dianggap memadai.
Penulis: Bonar
Editor: Awan

