Utama
Dosen Unhas Viral Dewas RSUD Kaltim Wagub Seno Aji Gubernur Kaltim Gubernur Rudy Mas’ud 
Dua Dosen Unhas Masuk Dewas RSUD di Kaltim, Wagub Seno: Kita Bisa Evaluasi
SELASAR.CO, Samarinda - Penunjukan dua akademisi dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar sebagai anggota dewan pengawas di dua rumah sakit umum daerah (RSUD) di Kalimantan Timur menuai sorotan publik. Langkah Pemerintah Provinsi Kaltim itu dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penunjukan dan relevansinya dengan kebutuhan pengawasan di sektor kesehatan daerah.
Salah satu sosok yang ditunjuk adalah Syahrir A. Pasinringi, yang akrab disapa Cali. Ia dipilih sebagai Ketua Dewan Pengawas RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda melalui Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.94/2025.
Selain Syahrir, Gubernur Kaltim juga menetapkan Fridawaty Rivai sebagai anggota Dewan Pengawas RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan. Penunjukan Fridawaty tertuang dalam SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.96/2025.
Keterlibatan dua akademisi dari luar daerah tersebut kemudian memunculkan diskusi publik terkait relevansi pengalaman para akademisi dengan kebutuhan manajerial rumah sakit daerah.
Berita Terkait
Menanggapi polemik itu, Wakil Gubernur Kalimantan Timur Seno Aji menyatakan bahwa pemerintah daerah membuka ruang untuk melakukan evaluasi terhadap keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses pengawasan daerah bersifat dinamis dan dapat dikaji kembali.
“Ya ini bisa kita evaluasi, kita akan diskusikan dengan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Pemprov Kaltim. Dewas ini kan bisa fleksibel, jadi kita akan evaluasi nanti,” ujar Seno Aji, Kamis (20/11/2025).
Menurut Seno, masukan dari berbagai pihak sangat dibutuhkan agar keputusan yang diambil pemerintah dapat sejalan dengan kebutuhan pembangunan sektor kesehatan. Ia menilai peran publik, akademisi, dan praktisi penting untuk memperkuat fungsi pengawasan rumah sakit daerah.
“Dan jujur kita butuh masukan dari para akademisi, praktisi, dan nanti kita sampaikan ke Pak Gubernur,” tambahnya.
Penulis: Boy
Editor: Awan

