Kutai Timur

Kominfo Kutim 

Bupati Kutim Instruksikan Pembentukan Regulasi Wajib Belajar 13 Tahun



SELASAR.CO, Sangatta – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, secara resmi menginstruksikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim untuk segera menyusun regulasi terkait penerapan Wajib Belajar 13 Tahun. Instruksi ini dikeluarkan sebagai langkah strategis pemerintah daerah dalam menekan angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Kutai Timur.

Instruksi tersebut disampaikan Ardiansyah usai menghadiri Rapat Paripurna ke-XI DPRD Kutim di Kawasan Bukit Pelangi, Jumat (21/11/2025). Menurutnya, payung hukum yang kuat diperlukan untuk menjamin hak pendidikan setiap anak, mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK).

Ardiansyah menegaskan bahwa kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun kini menjadi prioritas, mengingat status PAUD yang telah bergeser menjadi kewajiban dalam sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu, Disdikbud diminta segera merumuskan bentuk regulasi, baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun peraturan teknis lainnya.

"Wajib Belajar 13 Tahun itu memang menjadi keniscayaan. Saya meminta Dinas Pendidikan untuk membuat regulasi sementara dulu, apakah Perda atau bentuk lainnya, supaya ini menjadi tanggung jawab kita bersama," tegas Bupati Ardiansyah Sulaiman Kepada sejumlah awak media

Regulasi ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menuntut tanggung jawab orang tua untuk menyekolahkan anak-anaknya, sekaligus mencegah putus sekolah sejak usia dini.

Sebagai tindak lanjut atas instruksi Bupati, Disdikbud Kutim dikabarkan telah merampungkan dokumen Rencana Aksi Daerah (RAD) Strategi Anti Anak Tidak Sekolah (SITISEK). Dokumen ini berfungsi sebagai pedoman operasional untuk mengidentifikasi, mencegah, dan mengembalikan anak yang putus sekolah ke bangku pendidikan.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya