Utama

BBM Subsidi kapal BBM Kapal angkutan samarinda mahulu 

BBM Subsidi Kapal Sungai Terhambat Aturan, Dishub Kaltim Klaim Segera Beres



BBM Subsidi Kapal Sungai Terhambat Aturan, Dishub Kaltim Klaim Segera Beres
BBM Subsidi Kapal Sungai Terhambat Aturan, Dishub Kaltim Klaim Segera Beres

SELASAR.CO, Samarinda - Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menyatakan polemik distribusi BBM bersubsidi bagi angkutan kapal sungai pada lintasan Samarinda–Kutai Barat hingga Mahakam Ulu akan segera dituntaskan.

Kepastian tersebut muncul setelah digelarnya pertemuan koordinasi antara Dishub Kaltim, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta Dishub Kota Samarinda pada Kamis (29/1/2026).

Kepala Bidang Pelayaran Dishub Kaltim, Ahmad Maslihuddin, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari ketidaksamaan tafsir terhadap aturan yang berlaku. Dalam korespondensi awal BPH Migas, rekomendasi BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kapal dengan mesin tempel.

“Faktanya, sebagian besar kapal angkutan di Sungai Mahakam menggunakan mesin tanam,” kata Maslihuddin, Kamis (29/1/2026).

Ia mengungkapkan, rekomendasi awal bahkan sempat diarahkan melalui Pelra karena armada tersebut dianggap sebagai angkutan laut. Padahal, kapal yang beroperasi di Sungai Mahakam masuk kategori angkutan sungai dan danau yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

“Dalam rapat itu, persoalan klasifikasi akhirnya diluruskan. Ditjen Hubdat menyatakan bersedia memfasilitasi pengajuan kuota BBM subsidi ke BPH Migas untuk angkutan sungai dan danau, termasuk rute Samarinda, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu,” jelasnya.

Maslihuddin menyebutkan, pengajuan kuota dilakukan secara bertahap. Dishub Kota Samarinda akan terlebih dahulu menyampaikan data kebutuhan BBM armada, kemudian diverifikasi oleh Hubdat sebelum diteruskan ke BPH Migas.

“Jumlah yang diajukan sekitar 200 kiloliter per bulan untuk 25 unit kapal yang masih aktif beroperasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, secara prinsip kuota BBM subsidi sebenarnya telah tersedia. Kendala utama hanya terletak pada penyesuaian mekanisme dan regulasi. Setelah dilakukan klarifikasi, BPH Migas menyatakan kesiapan untuk menyalurkan kembali BBM subsidi tersebut.

Menurut Maslihuddin, kuota yang diberikan berlaku untuk jangka waktu tiga bulan dan dapat diperpanjang melalui rekomendasi lanjutan. Skema ini diterapkan agar distribusi subsidi tetap tepat sasaran dan meminimalkan potensi penyimpangan, sejalan dengan kebijakan pengetatan subsidi pemerintah.

Ia memastikan proses administrasi kini tinggal menunggu finalisasi. Berdasarkan hasil rapat, BPH Migas menargetkan Surat Keputusan kuota BBM subsidi terbit paling lambat Senin (2/2/2026), bahkan diupayakan lebih cepat.

“Begitu SK keluar, distribusi BBM subsidi untuk angkutan sungai rute Samarinda–Kubar–Mahulu bisa kembali berjalan,” tegasnya.

Ke depan, lanjut Maslihuddin, pengawasan penyaluran BBM subsidi akan melibatkan Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) sebagai organisasi pengusaha angkutan sungai. Namun pada tahap awal, mekanisme dipercepat agar layanan transportasi dan distribusi logistik tidak terganggu.

“Langkah ini diambil supaya operasional angkutan tetap berjalan dan harga kebutuhan pokok masyarakat, khususnya di wilayah hulu, tidak ikut terdampak,” pungkasnya.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya