Utama
perizinan RSUD AMS II izin rumah sakit sempaja 
RSUD AMS II Tersendat Izin, PUPR Kaltim Akui Proyek Tak Bisa Dilanjutkan
SELASAR.CO, Samarinda - Pembangunan RSUD Aji Muhammad Salehuddin (AMS) II di Samarinda kembali tertahan. Proyek strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur itu belum dapat dilanjutkan karena perizinan dari Pemerintah Kota Samarinda belum rampung.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, mengakui aktivitas konstruksi masih dihentikan sejak Rabu (17/12/2025) menyusul permintaan Pemkot Samarinda agar dokumen lingkungan dilengkapi.
“Pekerjaan memang belum bisa kami lanjutkan karena izin dari pemerintah kota masih berproses,” kata Firnanda, Kamis (29/1/2026).
Ia menjelaskan, perizinan yang masih ditunggu meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
“Semua dokumen yang diminta sudah kami ajukan kembali. Sekarang tinggal menunggu izin itu diterbitkan,” ujarnya.
Firnanda menyebut, terhentinya proyek berdampak langsung pada target penyelesaian RS AMS II yang sebelumnya diproyeksikan rampung pada 2027. Padahal, menurutnya, perluasan rumah sakit tersebut sangat dibutuhkan untuk menjawab keterbatasan layanan kesehatan di Samarinda.
“Dengan jumlah penduduk sekitar 861 ribu jiwa, Samarinda hanya punya 1.770 tempat tidur pasien. Rasionya sekitar 2,05 per seribu penduduk, masih jauh dari standar WHO,” ungkapnya.
Ia menambahkan, kondisi tersebut membuat Samarinda tertinggal dibanding kota lain di Kalimantan Timur.
“Kalau dibandingkan Balikpapan dan Bontang, rasio tempat tidur kita masih di bawah. Bahkan secara provinsi, Kaltim baru sekitar 1,7 per seribu penduduk,” jelas Firnanda.
Menanggapi isu lokasi pembangunan berada di kawasan rawan banjir, Firnanda menegaskan hal tersebut tidak benar.
“Berdasarkan Perda RTRW Kaltim Nomor 7 Tahun 2023 dan Perwali Samarinda Nomor 39 Tahun 2025, lokasi itu ditetapkan sebagai kawasan fasilitas umum dan pelayanan publik,” tegasnya.
Meski begitu, ia mengakui proses pematangan lahan berpotensi meningkatkan debit air sementara di sekitar lokasi.
“Secara teknis, hilangnya area resapan sekitar 13 ribu meter kubik memang menambah debit banjir sekitar 2,42 persen di kawasan Sempaja,” katanya.
Namun, menurut Firnanda, dampak tersebut telah diantisipasi.
“Kami siapkan sumur resapan dan kolam retensi dengan kapasitas lebih dari 12 ribu meter kubik. Desain bangunan juga tetap menyediakan ruang tampungan air di bawah struktur,” ujarnya.
Di sisi lain, Firnanda tidak menampik adanya kekeliruan administratif pada tahap awal proyek.
“Kami akui, ada izin khusus pematangan lahan yang diwajibkan di Kota Samarinda dan belum kami miliki saat pengerukan awal dilakukan. Itu yang kemudian menjadi catatan,” pungkasnya.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

