Utama
Lahan Puskesmas Sidomulyo lahan pemkot samarinda 
BPKAD Tegaskan Lahan Puskesmas Sidomulyo Milik Pemkot Samarinda, Klaim Ahli Waris Dipersilakan Uji Putusan
SELASAR.CO, Samarinda – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda menegaskan bahwa lahan Puskesmas Sidomulyo merupakan aset sah milik Pemerintah Kota Samarinda, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Klaim lanjutan dari pihak ahli waris dinilai tidak mengubah status hukum aset tersebut.
Kepala Bidang Aset BPKAD Samarinda, Yusdiansyah, mengatakan posisi Pemkot dalam perkara ini tidak berada pada ruang tafsir atau penilaian subjektif, melainkan sepenuhnya berlandaskan putusan pengadilan yang telah dijalani melalui seluruh tahapan hukum.
“Putusan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, sampai Mahkamah Konstitusi, menyatakan objek Puskesmas itu sebagai aset pemerintah kota,” ujarnya, pada Kamis (29/1/2026).
Penegasan itu disampaikan menyusul rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Samarinda pada 19 Januari 2026, yang kembali membahas klaim ahli waris atas lahan Puskesmas Sidomulyo. Dalam RDP tersebut, DPRD meminta Pemkot membuka dan menyerahkan dokumen hukum sebagai dasar pencatatan aset.
Menindaklanjuti hal tersebut, Yusdiansyah menyebut BPKAD bersama Bagian Hukum Setkot Samarinda tengah menyiapkan seluruh dokumen putusan pengadilan untuk diserahkan kepada DPRD sebelum pertemuan lanjutan digelar.
Ia menjelaskan, terdapat dua objek sengketa yang sebelumnya diklaim oleh pihak ahli waris. Dalam putusan pengadilan, satu objek dinyatakan dimenangkan Pemerintah Kota Samarinda, sementara satu objek lainnya dinyatakan dimenangkan pihak pengklaim.
“Untuk objek yang pemerintah kota dinyatakan kalah, kewajiban sudah kami laksanakan. Ganti rugi sudah dibayarkan dan perkara tersebut sudah selesai,” jelasnya.
Sementara untuk objek Puskesmas Sidomulyo, Pemkot dinyatakan menang. Karena itu, BPKAD mencatatnya sebagai aset daerah dan menegaskan bahwa klaim lanjutan tidak serta-merta menggugurkan putusan hukum yang telah inkrah.
Yusdiansyah juga menekankan, apabila masih terdapat keberatan atas putusan tersebut, jalur yang dapat ditempuh seharusnya melalui mekanisme hukum dengan menggugat putusan pengadilan, bukan ditujukan kepada pemerintah daerah sebagai pelaksana putusan.
“Ketika pemerintah kota kalah, kami patuh dan melaksanakan putusan. Ketika kami menang, kami catatkan sebagai aset. Kalau ada yang belum puas, seharusnya menggugat putusannya, bukan ke Pemkot,” tegasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini status Puskesmas Sidomulyo tetap tercatat secara administratif dan hukum sebagai aset Pemerintah Kota Samarinda, dengan dasar putusan pengadilan yang berlaku.
“Dasarnya jelas, putusan pengadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sengketa lahan Puskesmas Sidomulyo mengemuka dalam RDP DPRD Samarinda pada 19 Januari 2026, setelah Sholal Abdullah mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah dan mempertanyakan dasar hukum penggunaan lahan oleh Pemkot Samarinda. Abdullah menyebut tidak pernah ada pelepasan hak, pembayaran, maupun surat wakaf, sementara sertifikat tanah masih tercatat atas nama keluarganya dan kewajiban pajak disebut masih ia tanggung.
“Dulu katanya hanya pinjam sementara karena Puskesmas di Jalan Damai kebanjiran, tapi sampai hari ini tanah itu dipakai terus. Tanah dipakai pemerintah kota, tapi pajaknya masih saya yang bayar,” ujar Abdullah pada RDP lalu.
Penulis: Hasyim Ilyas
Editor: Yoghy Irfan

