Utama
PUPR Kaltim Tembuh jalur hukum PUPR Kaltim jalur hukum penabrak jembatan mahulu 
Jembatan Mahulu Sering Diseruduk Tongkang, PUPR Kaltim Tempuh Jalur Hukum Libatkan Aparat
SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) menyatakan akan menggandeng aparat penegak hukum dalam penanganan insiden berulang di Jembatan Mahulu yang kembali ditabrak kapal tongkang.
Kebijakan tersebut diambil setelah kejadian tabrakan terhadap jembatan strategis itu terus berulang dan dinilai mengancam keamanan struktur bangunan serta keselamatan pengguna jalan. Dalam rentang waktu yang relatif singkat, Jembatan Mahulu tercatat telah tiga kali mengalami insiden serupa.
Benturan kapal tongkang mengakibatkan kerusakan pada sejumlah bagian jembatan, terutama pada pilar dan fender. Padahal, fender berperan penting sebagai sistem pengaman utama untuk meredam benturan kapal yang melintas di jalur sungai.
Kepala Dinas PUPR-PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menyebut pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum guna dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menjelaskan, pelibatan aparat hukum dimaksudkan untuk menelusuri kemungkinan adanya unsur pelanggaran pidana dalam rangkaian insiden tersebut, termasuk dugaan kelalaian dalam pengoperasian maupun sistem pengamanan kapal tongkang.
“Secara mekanisme, kami meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan investigasi apakah terdapat unsur pidana dalam kejadian ini,” kata Firnanda, Rabu (28/1/2026).
Firnanda menegaskan, laporan resmi akan diajukan oleh Dinas PUPR-PERA sebagai pengelola aset jembatan sekaligus perwakilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Terkait dua insiden sebelumnya, ia mengungkapkan nilai kerugian yang ditanggung perusahaan penabrak hampir mencapai Rp32 miliar.
“Pada insiden pertama, fender jembatan hilang dengan estimasi ganti rugi sekitar Rp31 miliar lebih. Insiden kedua mencakup perbaikan pilar yang terkelupas serta biaya pengujian struktur yang nilainya sekitar Rp900 juta,” jelasnya.
Sementara itu, untuk tabrakan ketiga, Firnanda menyebut perhitungan kerugian masih berlangsung dan akan dibebankan kepada pihak perusahaan terkait.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, juga menegaskan bahwa Pemprov Kaltim akan bersikap tegas dengan mengajukan laporan resmi kepada kepolisian melalui Dinas PUPR-PERA.
“Surat pengaduan akan disampaikan kepada Polresta Samarinda agar persoalan ini ditangani secara serius oleh aparat kepolisian,” ujar Seno Aji.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak hanya akan menempuh jalur pidana, tetapi juga mempertimbangkan langkah hukum perdata atas kerusakan yang terjadi.
“Secara perdata, kami akan menuntut ganti rugi terhadap kerusakan jembatan kepada perusahaan pemilik kapal. Sedangkan secara pidana, akan dikaji dugaan kelalaian dalam pengamanan dan pengoperasian tongkang,” tegasnya.
Pemprov Kaltim berharap, melalui langkah hukum yang lebih tegas dan terukur, kejadian serupa tidak kembali terulang serta keamanan infrastruktur vital di Sungai Mahakam dapat terjaga dengan lebih baik.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

