Utama
kekurangan guru samarinda guru samarinda 
Kekurangan Guru Belum Tertutup, Sekolah Negeri Samarinda Masih Andalkan Honorer
SELASAR.CO, Samarinda - Kekurangan guru di sekolah negeri Kota Samarinda belum sepenuhnya tertangani. Di tengah kebutuhan tenaga pendidik yang masih tinggi, keberadaan guru honorer masih menjadi penopang utama agar proses belajar mengajar tetap berjalan.
Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda mencatat jumlah guru aktif pada jenjang pendidikan formal TK, SD, dan SMP negeri saat ini sebanyak 4.338 orang. Rinciannya terdiri dari 51 guru TK negeri, 2.845 guru SD negeri, dan 1.442 guru SMP negeri. Sementara kebutuhan ideal berdasarkan formasi mencapai 4.849 guru.
Dengan demikian, masih terdapat kekurangan sekitar 511 guru. Jumlah tersebut berpotensi terus bertambah karena adanya guru yang memasuki masa pensiun setiap tahun. Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Samarinda, Taufiq, menyebut jumlah guru yang pensiun rata-rata mencapai 173 orang per tahun, sehingga proyeksi kebutuhan guru hingga akhir 2026 mencapai sekitar 684 orang.
Kekurangan guru tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari jumlah rombongan belajar yang fluktuatif hingga penerapan kurikulum yang menuntut ketersediaan guru kelas dan guru mata pelajaran secara proporsional. Dalam kondisi itu, sekolah negeri masih mengangkat guru honorer sebagai solusi jangka pendek.
“Masih ada guru honorer di sekolah negeri, dan memang masih diperlukan,” kata Taufiq, pada Selasa (17/1/2026).
Pengangkatan guru honorer dilakukan langsung oleh sekolah dengan pembiayaan melalui BOS Nasional maupun BOS Daerah, sepanjang formasi tersedia dan kualifikasi guru sesuai dengan kebutuhan. Disdikbud mengakui memiliki data guru honorer di masing-masing sekolah, namun jumlah keseluruhan tenaga honorer tersebut belum bisa disampaikan.
Masuknya guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah sekolah negeri di satu sisi membantu menutup sebagian kebutuhan guru ASN. Namun di sisi lain, keberadaan PPPK juga membuat sebagian guru honorer tersingkir karena formasi telah terisi, meskipun secara keseluruhan kebutuhan guru belum sepenuhnya terpenuhi.
Taufiq menjelaskan, pemenuhan kebutuhan guru ke depan masih menunggu skema kebijakan pemerintah daerah yang diselaraskan dengan regulasi nasional. Ia menyebut Undang-Undang ASN melarang pengangkatan tenaga honorer baru, sementara Undang-Undang Guru dan Dosen mewajibkan pemerintah daerah memenuhi kebutuhan guru.
“Di sinilah kami berkoordinasi dengan BKPSDM untuk menentukan apakah pemenuhannya lewat PPPK, PNS, atau skema lain yang diperbolehkan aturan. Yang pasti, sekolah tidak boleh kekurangan guru karena yang dirugikan langsung adalah siswa,” tegasnya.
Penulis: Hasyim Ilyas
Editor: Yoghy Irfan

