Utama
Usai Tabrakan Ketiga, Jembatan Mahulu Dibatasi Hanya untuk Kendaraan Roda Empat
SELASAR.CO, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur membatasi akses kendaraan di Jembatan Mahulu menyusul kembali terjadinya insiden tabrakan tongkang yang mengenai fender dan pilar jembatan untuk ketiga kalinya, terakhir pada 25 Januari 2026.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-PERA Kaltim, M. Muhran, mengatakan pembatasan dilakukan sebagai langkah kehati-hatian guna memastikan kondisi struktur jembatan tetap aman bagi masyarakat.
“Karena sudah berulang kali terjadi tabrakan, kami harus sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan apakah jembatan ini masih aman secara struktur atau tidak,” ujar Muhran, Rabu (28/1/2026).
Sebagai langkah awal, pihaknya telah memasang portal pembatas pada Selasa sore. Dengan pemasangan tersebut, Jembatan Mahakam Ulu hanya dapat dilalui kendaraan roda empat, sementara kendaraan roda enam ke atas tidak diperkenankan melintas untuk sementara waktu.
Berita Terkait
“Mulai pukul 17.00 Wita kemarin, kendaraan besar tidak bisa melewati jembatan. Ini demi keselamatan pengguna jalan dan keamanan jembatan sebagai aset bersama,” katanya.
Muhran menjelaskan, pembatasan dilakukan sembari menunggu hasil pemeriksaan lanjutan berupa uji dinamik dan Non-Destructive Test (NDT). Sebelumnya, uji serupa telah dilakukan pasca tabrakan pertama dan kedua pada Desember 2025 dan Januari 2026.
“Secara visual, jembatan memang terlihat baik. Tapi kondisi struktur di dalam tidak bisa dinilai hanya dari pengamatan luar, sehingga perlu uji teknis lanjutan,” jelasnya.
Tim ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) dijadwalkan tiba di Samarinda pada hari ini Rabu (27/1/2026). Pemeriksaan lanjutan ditargetkan dapat dilakukan secepatnya, dan hasilnya akan menjadi dasar penentuan langkah berikutnya, termasuk apakah diperlukan uji statik tambahan.
“Kalau dari uji dinamik dan NDT dinyatakan aman, maka uji statik tidak perlu dilakukan. Harapannya hasilnya bisa segera keluar dan jembatan dinyatakan aman,” tambah Muhran.
Ia menegaskan bahwa pemasangan portal tersebut bersifat sementara dan bukan penutupan permanen. Pemerintah, kata dia, hanya ingin memastikan keselamatan pengguna dan menjaga kondisi jembatan.
Terkait pengamanan dan pengaturan lalu lintas, Dinas PUPR-PERA telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian. Sementara pengalihan arus kendaraan berat menjadi kewenangan instansi perhubungan.
Untuk lalu lintas sungai di bawah jembatan, Muhran menyebut pihak terkait telah berkoordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Tidak menutup kemungkinan arus kapal akan dibatasi sementara karena risiko terhadap pilar dan fender jembatan.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Ini semata-mata untuk keselamatan masyarakat dan menjaga jembatan sebagai aset publik,” pungkasnya.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

