Kutai Timur

Kominfo Kutim 

Jaga Stabilitas Anggaran, Pemkab Kutim Tetapkan Skema 2 Tahun untuk Proyek MY



SELASAR.CO, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memutuskan untuk membatasi durasi pelaksanaan proyek pembangunan Tahun Jamak atau Multi-Years (MY) atau kontrak tahun jamak maksimal selama dua tahun per tahapan. Langkah strategis ini diambil guna menjaga stabilitas arus kas daerah dan mencegah penumpukan beban anggaran yang dapat mengganggu program prioritas lainnya.

Kepastian tersebut disampaikan Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, usai menandatangani nota kesepakatan pembiayaan infrastruktur tahun jamak dalam Rapat Paripurna ke-XI di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Jumat (21/11/2025) malam.

Ardiansyah menjelaskan bahwa dari total 18 proyek MY yang direncanakan, pelaksanaannya tidak dilakukan serentak dalam satu periode panjang, melainkan dibagi menjadi dua termin yang disesuaikan dengan proyeksi pendapatan daerah.

“Karena menyesuaikan dengan pendapatan, kita pilih menjadi dua rencana. Skema yang disiapkan adalah tahun 2026-2027 untuk tahap pertama, dan tahun 2028-2029 untuk tahap kedua,” jelas Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman kepada sejumlah awak media

Menurut Bupati, pembagian termin waktu ini murni didasari alasan manajemen keuangan. Ia menilai durasi kontrak yang terlalu panjang sekaligus berisiko membebani likuiditas daerah.

“Kenapa tidak sekali ini? Kita sesuaikan dengan keuangan. Kalau tiga tahun sekaligus, nanti dananya menumpuk (beban pembayarannya) sehingga bisa memengaruhi kegiatan yang lain,” tambahnya.

Terkait teknis pelaksanaan di lapangan, Ardiansyah menyerahkan sepenuhnya proses lelang dan penunjukan kontraktor kepada Badan Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ). Kendati demikian, ia memberikan peringatan agar pemenang tender nantinya bekerja secara profesional.

“Kontraktornya itu urusan nanti, itu ranah BPBJ. Namun, semoga saja semua kontraktornya betul-betul bertanggung jawab,” tegasnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya