Kutai Timur
Kominfo Kutim 
Kantongi Perda Baru, Dispar Kutim Bakal Mulai Tarik Retribusi Wisata Akhir Tahun 2025
SELASAR.CO, Sangatta – Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan akan mulai menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penarikan retribusi objek wisata pada akhir tahun 2025. Langkah ini diambil setelah terbitnya landasan hukum baru, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kepala Dinas Pariwisata Kutim, Nurullah, menjelaskan bahwa selama ini pihaknya tidak dapat memungut biaya masuk karena ketiadaan payung hukum. Dengan adanya Perda tersebut, Dispar kini tengah memproses pencetakan tiket masuk yang mencakup tiket pengunjung dan tiket kendaraan dengan tarif berbeda.
“Di akhir tahun 2025 ini, Dinas Pariwisata sudah bisa berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah. Kami sudah punya dasar hukum kuat untuk memungut retribusi di objek wisata yang ada di Kutim,” tegas Nurullah.
Nurullah menilai potensi pendapatan dari sektor ini cukup besar. Mengacu pada data tahun 2024, jumlah wisatawan nusantara yang berkunjung ke Kutim mencapai 430 ribu orang. Sejumlah destinasi primadona yang ramai dikunjungi antara lain Pantai Jepu-jepu, Pantai Marang, Pulau Miang, dan Mentoko.
Berita Terkait
“Tahun lalu belum ada Perdanya sehingga belum dapat dipungut. Untuk tahun depan, kami yakin jumlah wisatawan bisa naik lagi, sehingga kita bisa memberikan sumbangsih PAD,” tambahnya.
Meski demikian, Nurullah belum dapat menetapkan angka pasti terkait target PAD yang akan disetorkan. Menurutnya, fluktuasi jumlah pengunjung dan perbedaan tarif tiket di setiap objek wisata membuat nominal pendapatan belum bisa diprediksi secara akurat.
“Jadi soal target berapa pemasukan ke PAD, belum bisa kami prediksi,” pungkasnya.
Penulis: Bonar
Editor: Awan

