Hukrim
UU KUHP pasal karet UU KUHP Herdiasnyah Hamzah 
Berlaku 2 Januari 2026, Akademisi: KUHP Baru Cerminkan Ciri Rezim Otoriter
SELASAR.CO, Samarinda – Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman sekaligus anggota Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Herdiansyah Hamzah, kembali menegaskan kritiknya terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Kritik ini sejatinya telah ia sampaikan sejak KUHP masih dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU), dan kini menurutnya, kekhawatiran tersebut terbukti.
Herdiansyah menyoroti bahwa proses pembentukan RKUHP didominasi oleh kalangan elit politik, tanpa melibatkan partisipasi konstitusional warga negara. “Pusat kendali proses dan tahapan pembentukan RKUHP hanya berputar di kalangan elit politik semata,” ujarnya. Ia menilai hal ini sebagai indikasi bahwa RKUHP merupakan proyek politik kekuasaan, bukan produk hukum yang lahir dari kebutuhan masyarakat luas.
Dalam komentarnya, Herdiansyah menyebut sejumlah pasal dalam KUHP sebagai “pasal karet” yang berpotensi membungkam kritik dan membatasi kebebasan berpendapat. Di antaranya:
- Pasal 218–220: Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden
Bunyi:- Pasal 218 (1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
- Pasal 219 Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/ atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- Pasal 220 (1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/ atau Wakil Presiden. - Pasal 240–241: Penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara
Bunyi: - Pasal 240 (1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. (4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara.
- Pasal 241 (1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. (4) Aduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara tertulis oleh pimpinan pemerintah atau lembaga negara. - Pasal 263–264: Penyebaran berita bohong
Bunyi: - Pasal 263 (1) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (2) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
- Pasal 264 Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. - Pasal 256: Ancaman pidana terhadap demonstrasi tanpa pemberitahuan
Bunyi: - Pasal 256 Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. - Pasal 188: Larangan terhadap paham yang dianggap bertentangan dengan Pancasila
Bunyi: - Pasal 188 (1) Setiap Orang yang menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan termasuk menyebarkan atau mengembangkan melalui media apa pun, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (21 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayal (1) atau ayat (2) mengakibatkan terjadinya kerusuhan dalam masyarakat atau kerugian Harta Kekayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun. l4l Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan orang menderita Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. (6) Tidak dipidana orang yang melakukan kajian terhadap ajaran komunisme/marxisme-leninisme atau paham lain yang bertentangan dengan Pancasila untuk kepentingan ilmu pengetahuan
“Keseluruhan Pasal-pasal tersebut mengancam kebebasan berpendapat dan berpotensi dijadikan sebagai alat untuk membungkam bagi mereka yang kritis,” tegasnya.
Herdiansyah juga mengkritik cara RKUHP disahkan yang dinilai terburu-buru dan tidak melalui proses bottom-up. “Ibarat asap mendahului api, RKUHP ini telah diputuskan sebelum dibicarakan,” katanya. Ia menilai bahwa ruang perdebatan publik sengaja disempitkan, dan suara masyarakat sipil cenderung diabaikan.
Lebih lanjut, ia menyinggung tindakan aparat yang membubarkan aksi damai penolakan RKUHP di Car Free Day Jakarta sebagai bukti pendekatan represif terhadap kritik publik. “Kekuasaan makin bergerak berderap menuju kesempurnaan otoritarianisme,” ujarnya.
Di akhir komentarnya, Herdiansyah menyerukan perlunya perlawanan terhadap kecenderungan otoriter dalam pembentukan hukum. “Tidak ada pilihan lain selain melawannya, sekuat-kuatnya, sehormat-hormatnya,” pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

