Utama

Inspektorat Kaltim ASN pelanggar disiplin Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Sanksi ASN Dugaan korupsi ASN Vonis pengadilan ASN Penonaktifan ASN Gaji ASN 75 persen Korupsi ASN 

Inspektorat Kaltim Usulkan Pemberhentian Tidak Hormat Belasan ASN Pelanggar Disiplin



Inspektur Daerah Provinsi Kaltim, Irfan Pranata. Foto: Selasar/boy
Inspektur Daerah Provinsi Kaltim, Irfan Pranata. Foto: Selasar/boy

SELASAR.CO, Samarinda - Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Timur menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sepanjang tahun 2025. Salah satu rekomendasi yang diusulkan adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Inspektur Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Irfan Pranata, mengatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut saat ini sudah masuk dalam tahap proses tindak lanjut.

“Pemeriksaan kemarin sudah kita tindaklanjuti dan diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat,” ujar Irfan.

Meski belum merinci jumlah pasti ASN yang diusulkan untuk diberhentikan, Irfan menyebut jumlahnya cukup banyak dan berada pada kisaran belasan orang.

“Jumlah pastinya saya masih harus cek, tapi yang jelas banyak. Belasan itu ada,” katanya.

Ia menjelaskan, mayoritas ASN tersebut melakukan pelanggaran disiplin berupa ketidakhadiran kerja dalam jangka waktu lama. Bahkan, ada yang tercatat tidak masuk kerja lebih dari 28 hari berturut-turut tanpa keterangan yang sah.

“Rata-rata pelanggarannya itu tidak pernah masuk. Absensinya bolong, lebih dari 28 hari secara berturut-turut,” ungkap Irfan.

Saat ini, proses penjatuhan sanksi terhadap ASN tersebut masih berjalan dan sebagian berkas telah berada di tingkat pimpinan daerah untuk segera ditindaklanjuti.

“Ada yang sekarang sedang berproses di Wakil Gubernur untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya pelanggaran lain seperti tindak pidana korupsi, Irfan menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada sanksi dari kasus korupsi yang berjalan terhadap ASN yang diperiksa. Menurutnya, sanksi administratif atas dugaan tindak pidana baru dapat dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan atau vonis yang berkekuatan hukum tetap.

“Kalau pidana korupsi yang berjalan tidak ada. Kalau masih indikasi atau dalam proses pemeriksaan, belum bisa diberikan sanksi apa-apa. Sanksi administrasi baru bisa dijalankan setelah ada vonis yang menyatakan bersalah,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila ASN yang bersangkutan masih dalam proses hukum, maka langkah yang dapat diambil hanyalah penonaktifan sementara dari jabatan.

“Kalaupun masih dalam proses, paling dia hanya dinonaktifkan sementara,” katanya.

Selama masa penonaktifan sementara tersebut, Irfan menjelaskan ASN tetap menerima gaji sebesar 75 persen, namun tidak mendapatkan tunjangan dan fasilitas lainnya.

“Gajinya tetap dibayarkan 75 persen, tetapi tunjangan dan lainnya tidak dibayarkan,” pungkasnya.

Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya