Hukrim
senjata api rakitan di samarinda Polresta Samarinda senjata api diamankan polresta samarinda 
Polisi Amankan Senjata Api Rakitan dari Mobil Mencurigakan di Lempake
SELASAR.CO, Samarinda – Tim Jatanras Polresta Samarinda berhasil menggagalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata api rakitan di kawasan Terminal Lempake, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, pada Kamis (8/1/2026) siang.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika yang akan melintas menggunakan kendaraan roda empat dari arah Provinsi Kalimantan Utara menuju Samarinda. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di sejumlah titik rawan.
Sekitar pukul 14.45 WITA, petugas menghentikan satu unit mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi KU 1684 DT di Jalan Kebon Agung, tepat di depan Terminal Lempake. Saat pemeriksaan awal terhadap kendaraan dan penumpangnya, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.
Namun, dalam penggeledahan lanjutan, petugas justru menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis genggam yang disimpan di dalam tas selempang hitam di belakang kursi penumpang. Selain itu, turut ditemukan enam butir amunisi kaliber .38.
Berita Terkait
Berdasarkan interogasi awal di lokasi, senjata api rakitan tersebut diakui milik salah satu penumpang berinisial K. Selanjutnya, yang bersangkutan bersama empat orang lainnya langsung diamankan ke Markas Komando Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa kepemilikan senjata api ilegal merupakan ancaman serius terhadap stabilitas keamanan masyarakat.
“Meskipun awal penyelidikan mengarah pada dugaan peredaran narkotika, hasil pemeriksaan justru menemukan kepemilikan senjata api rakitan beserta amunisinya. Ini merupakan potensi ancaman yang sangat berbahaya, sehingga segera kami amankan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan lainnya,” tegas AKP Agus.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, enam butir amunisi kaliber .38, satu tas selempang hitam, satu unit telepon genggam, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1) tentang penyalahgunaan senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak, dengan ancaman pidana berat. Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
Polresta Samarinda juga mengimbau masyarakat agar tidak menyimpan, membawa, maupun menggunakan senjata api ilegal dalam bentuk apa pun, serta aktif melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Penulis: Rio
Editor: Yoghy Irfan

