Utama
lhp bpk kaltim lhp kepatuhan kaltim bpk periksa kepatuhan tambang kaltim tambang kaltim 
LHP BPK: Belum Semua Usaha Pertambangan di Kaltim Penuhi Tanggung Jawab, Fungsi Pengawasan Pemda Ikut Disorot
SELASAR.CO, Samarinda – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Semester II Tahun Anggaran 2025 kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Penyerahan dilakukan di Ruang Mulawarman Kantor BPK Kaltim, Selasa (20/1/2026).
Kepala BPK Perwakilan Kaltim, Mochammad Suharyanto, menyerahkan langsung LHP tersebut kepada pimpinan DPRD serta kepala daerah atau perwakilannya dari Pemprov Kaltim dan Pemkab Kukar.
Pemeriksaan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Pada Semester II 2025, BPK Kaltim menyelesaikan empat pemeriksaan kinerja dan lima pemeriksaan kepatuhan, ditambah dua pemeriksaan kepatuhan yang hasilnya diserahkan kali ini.
Berita Terkait
Dalam pemeriksaan terhadap Pemprov Kaltim, BPK menemukan bahwa pengawasan terhadap kepatuhan penanggung jawab usaha pertambangan mineral dan batubara belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan di sekitar wilayah tambang. Selain itu, pengawasan dan pengendalian kawasan hutan dinilai belum memadai, sehingga membuka peluang terjadinya kerusakan akibat pembukaan lahan di kawasan hutan produksi maupun wilayah izin pertambangan yang tidak sesuai aturan.
Sementara itu, pada Pemkab Kutai Kartanegara, BPK menilai pengendalian pemanfaatan ruang atas kegiatan pertambangan belum optimal, baik pada usaha yang telah memiliki dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) maupun yang belum. Hal ini berdampak pada ketidaktertiban tata ruang sesuai RTRW, penurunan daya dukung lingkungan, serta potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang sulit dipulihkan.
Suharyanto menegaskan, temuan di sektor pertambangan menunjukkan perlunya penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. “Kami mendorong adanya koordinasi lintas sektor dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, agar pemerintah daerah dapat memanfaatkan kewenangan dan fasilitas yang tersedia untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan dan kehutanan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti kewenangan daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB), yang sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. Aspek ini turut menjadi fokus pemeriksaan, termasuk keterbatasan jumlah pengawas pertambangan yang tersedia.
Secara nasional, pada Semester II 2025, BPK melaksanakan pemeriksaan terhadap pemerintah daerah di 18 provinsi wilayah timur Indonesia dengan melibatkan 22 tim pemeriksa. Di Kalimantan Timur, pemeriksaan dilakukan oleh dua tim, yakni Tim Provinsi dan Tim Kabupaten Kutai Kartanegara, yang juga mencakup aspek lingkungan hidup.
BPK menegaskan akan terus mendorong pemerintah daerah melakukan perbaikan berkelanjutan melalui rekomendasi yang disampaikan. Sesuai Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menyampaikan tindak lanjut atas rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
Melalui pemeriksaan kepatuhan ini, BPK berharap temuan dapat segera ditindaklanjuti sesuai rencana aksi yang disepakati, sebagai bentuk pembenahan tata kelola keuangan daerah, pengelolaan lingkungan hidup, serta peningkatan akuntabilitas dan kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Boy
Editor: Yoghy Irfan

