Utama
makan bergizi dapur mbg kutim pembangunan dapur mbg mandek mbg kutim 
Pembangunan 14 Dapur Makan Bergizi Gratis di Kutim Mandek, 6 Titik Diusulkan Ganti Investor
SELASAR.CO, Sangatta — Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melaporkan bahwa pembangunan 14 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) belum berjalan sesuai target. Menyikapi hal tersebut, pemerintah daerah mengusulkan pergantian investor (roll back) untuk enam titik dan perpanjangan waktu pengerjaan untuk delapan titik lainnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, menyampaikan bahwa usulan ini merupakan hasil monitoring dan evaluasi terhadap progres pembangunan infrastruktur pendukung Program MBG nasional di wilayah Kutim.
“Dalam monitoring pekan lalu, terdapat SPPG yang sama sekali belum berproses dan ada pula yang sudah berjalan namun belum optimal. Untuk yang tidak berproses, kami meminta klarifikasi dari investor terkait alasannya,” ujar Trisno kepada sejumlah awak media.
Ia menjelaskan, delapan SPPG yang diusulkan untuk perpanjangan waktu berada di wilayah dengan tingkat kesulitan geografis tinggi dan terdampak bencana banjir, seperti Kecamatan Muara Bengkal, Muara Ancalong, Busang, dan Telen. Kondisi tersebut menghambat distribusi material dan peralatan pembangunan dapur.
“Karena kendala banjir dan aksesibilitas yang sulit, investor di wilayah tersebut mengajukan permohonan perpanjangan waktu. Usulan ini telah kami teruskan ke Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat, namun keputusan sepenuhnya berada di tangan pusat,” jelasnya.
Trisno menambahkan, para investor di delapan titik tersebut telah menunjukkan itikad baik dengan melampirkan bukti pembelian atau pemesanan material pembangunan. Mereka juga menyertakan surat pernyataan kesanggupan untuk menyelesaikan pembangunan dalam batas waktu yang ditentukan.
“Jika tidak selesai, mereka bersedia dilakukan roll back tanpa penggantian biaya pembangunan,” ungkapnya.
Sementara itu, enam titik SPPG lainnya yang tidak menunjukkan progres dan tidak menyampaikan laporan sama sekali diusulkan untuk dilakukan roll back oleh BGN Pusat.
“Roll back artinya lokasi tersebut akan ditarik dan ditetapkan calon investor baru. Ini dilakukan karena tidak ada progres dan tidak ada laporan,” tegas Trisno.
Ia menekankan bahwa seluruh hasil evaluasi Satgas MBG Kutim saat ini masih bersifat usulan. Pihaknya tengah menyusun laporan resmi yang akan disampaikan kepada BGN Pusat sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Laporan ini bersifat usulan. Yang berwenang menentukan apakah investor dapat melanjutkan pekerjaan atau diganti adalah BGN Pusat,” pungkasnya.
Penulis: Bonar
Editor: Yoghy Irfan

