Hukrim
kasus kekerasan seksual kepada anak tenggarong seberang aksi kekerasan seksual kepada anak di tenggarong seberang 
Oknum Guru Pesantren di Tenggarong Seberang Dituntut 15 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak
SELASAR.CO, Tenggarong – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitri Ira Purnawati membacakan tuntutan pidana terhadap seorang pendidik di salah satu pondok pesantren di Tenggarong Seberang yang didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tenggarong, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun. Tuntutan ini diajukan karena perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang terhadap anak-anak yang berada di bawah pengawasannya sebagai guru.
“Terdakwa kami tuntut dengan pidana penjara selama 15 tahun. Hal ini mengacu pada Pasal 418 KUHP Nasional dan Pasal 127, di mana ancaman maksimal 12 tahun dapat ditambah sepertiga karena dilakukan berulang kali,” ujar Fitri Ira Purnawati.
JPU juga menuntut agar terdakwa membayar restitusi sebesar Rp380 juta kepada korban sebagai bentuk pemulihan hak. Selain itu, barang bukti akan dirampas dan dimusnahkan, serta terdakwa dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.
Dalam persidangan, terungkap bahwa terdakwa pernah terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2021. Namun, ia tetap diizinkan mengajar, yang kemudian membuka peluang terjadinya kembali tindakan kekerasan terhadap anak.
“Situasi ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk memastikan perlindungan maksimal bagi anak-anak, agar mereka tidak menjadi korban berulang atau bahkan mengalami siklus kekerasan yang sama di masa depan,” kata JPU Fitri.
Menanggapi tuntutan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.
Penulis: Juliansyah
Editor: Yoghy Irfan

