Utama

kebebasan beragama warga samarinda 

CATAHU 2025 LBH Samarinda: Pemkot Dinilai Gagal Lindungi Kebebasan Beragama dan Hak Warga



Jumpa pers Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 LBH Samarinda.
Jumpa pers Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 LBH Samarinda.

SELASAR.CO, Samarinda – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda mencatat sejumlah persoalan serius dalam penyelenggaraan hak-hak warga di Kota Samarinda sepanjang 2025. Mulai dari pembatasan kebebasan beragama hingga praktik pelayanan publik yang dinilai represif, seluruhnya disebut berpotensi menjadi “rapor merah” bagi Pemerintah Kota Samarinda.

Pengacara Publik LBH Samarinda, Irfan Ghazy, menyoroti belum tuntasnya kasus pendirian rumah ibadah yang hingga kini masih menggantung. Salah satunya dialami jemaat Gereja Toraja di kawasan Sungai Keledang.

“Kasus gereja di Sungai Keledang itu masih berjalan di tempat. Sampai hari ini mereka belum bisa membangun gereja, masih beribadah di rumah-rumah pribadi, padahal secara administratif izin sudah ada,” kata Irfan dalam jumpa pers Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 LBH Samarinda, pada Jumat (20/1/2026).

Menurutnya, stagnasi tersebut mencerminkan ketidakmampuan Pemkot Samarinda mengakselerasi pemenuhan hak konstitusional warganya. Kebebasan beragama dan berkeyakinan, kata dia, seolah masih tunduk pada tarik-menarik kepentingan, bukan pada jaminan hukum.

“Itu jelas jadi rapor merah. Negara, dalam hal ini pemerintah kota, seharusnya hadir menjamin kebebasan beribadah, bukan justru membiarkan pembatasan itu berlarut-larut,” ujarnya.

Tak hanya soal kebebasan beragama, LBH Samarinda juga menyoroti pola pelayanan publik yang dinilai semakin menjauh dari prinsip humanis. Irfan mengungkap adanya catatan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat pemerintah daerah, khususnya dalam penertiban yang melibatkan warga.

“Kemarin kita lihat ada kecenderungan resistive power. Pengerahan aparat yang berlebihan terhadap warga negara, bahkan sampai penggunaan kekerasan. Ini menunjukkan pelayanan publik kita belum profesional,” tegasnya.

Ia menyebut tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kerap menjadi sorotan karena lebih mengedepankan pendekatan koersif ketimbang dialog. Situasi ini, menurut Irfan, rawan berulang, terutama terhadap kelompok rentan seperti pedagang kecil.

“Kasus di Pasar Subuh itu bukan tidak mungkin terulang. Karena sampai sekarang belum ada evaluasi terbuka dari Pemkot. Publik harus waspada,” katanya.

LBH Samarinda pun mendorong masyarakat untuk berperan aktif sebagai public watch, mengawasi setiap tindakan dan kebijakan pemerintah kota. Pengawasan publik dianggap krusial untuk mencegah normalisasi praktik kekerasan dalam pelayanan publik.

Ke depan, LBH Samarinda menyatakan akan memperluas fokus pemantauan kebijakan. Selain melakukan pengawasan terhadap program Gratispol, mereka juga membuka kemungkinan memantau kebijakan publik lain di tingkat kota hingga provinsi.

“Kerja-kerja pemantauan ini akan terus kami lakukan. Bukan untuk mencari-cari kesalahan, tapi memastikan kebijakan publik benar-benar berpihak pada hak warga,” pungkasnya.

Penulis: Hasyim Ilyas
Editor: Yoghy Irfan

Berita Lainnya